Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tengah melaksanakan pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pemasangan jaringan kabel listrik bawah tanah di sekitar area pergudangan. Sejumlah pekerja tampak menggunakan helm proyek dan rompi kerja, namun beberapa pekerja lainnya terlihat belum menggunakan perlindungan kaki berupa sepatu keselamatan (safety shoes) saat berada di area pekerjaan.
Dalam dokumentasi yang diperoleh Faktana.com, tampak pekerja berada di sekitar jalur galian, material tanah, puing beton, serta kabel berukuran besar yang berada di area kerja terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi standar keselamatan kerja yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.
Selain itu, area pekerjaan terlihat berada di akses jalan yang masih digunakan kendaraan roda dua maupun aktivitas masyarakat sekitar. Material hasil galian dan kabel yang belum tertanam sepenuhnya juga tampak berada di sisi jalur pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib mengupayakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lingkungan kerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menegaskan pentingnya pengendalian risiko kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Faktana.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PLN maupun pelaksana pekerjaan terkait standar K3 yang diterapkan, status pekerja di lapangan, serta mekanisme pengawasan keselamatan kerja selama proyek berlangsung.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Red

0Komentar