Perlindungan Wartawan Faktana.com
1. Dasar Hukum
Faktana.com berkomitmen melindungi seluruh wartawan, kontributor, dan tenaga kerja jurnalistik yang menjalankan tugas peliputan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Wartawan Faktana.com dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum, serta tidak dapat diintimidasi, dihambat, atau dikriminalisasi selama menjalankan pekerjaan sesuai prinsip profesionalisme dan etika pers.
2. Tugas dan Fungsi Wartawan
Wartawan Faktana.com bertugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik dengan menjunjung tinggi kebenaran, keakuratan, dan keseimbangan informasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan:
-
Wajib menunjukkan identitas resmi dari redaksi.
-
Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
-
Wajib menjaga nama baik perusahaan dan kode etik jurnalistik.
3. Bentuk Perlindungan
Faktana.com menjamin:
-
Perlindungan hukum dan moral bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
-
Pendampingan hukum bila terjadi intimidasi, ancaman, atau pelanggaran terhadap kebebasan pers.
-
Kesejahteraan dan keamanan kerja, termasuk dukungan administrasi dan surat tugas resmi dalam setiap kegiatan peliputan.
-
Kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
4. Tindakan Pelanggaran
Setiap tindakan kekerasan, intimidasi, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik wartawan Faktana.com merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
5. Komitmen Redaksi
Faktana.com berkomitmen untuk:
-
Memberikan pembinaan dan pelatihan bagi wartawan agar memahami hukum pers dan etika profesi.
-
Menjaga integritas dan reputasi wartawan di lapangan.
-
Menolak segala bentuk kekerasan atau kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
6. Pengaduan dan Pendampingan
Apabila wartawan Faktana.com mengalami intimidasi, ancaman, atau pelanggaran hukum saat bertugas, segera melapor kepada:
📧 Email Redaksi: faktana28@gmail.com
📞 Telepon/WA: 081384090716 - 085715524516
🏢 Alamat Kantor: Jl RE Martadinata Kp Sawah RT 012/05, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang - Banten 15531
Dengan adanya pedoman ini, Faktana.com menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak publik yang wajib dijaga bersama, dan setiap wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.