Ketua Umum GPRUKK, Asep Setiadi, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi diduga tanpa izin dan dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, GPRUKK melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, aktivitas hiburan malam tersebut memang benar ada dan diduga tidak mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah,” ujar Asep Setiadi, S.H, Ketua Umum GPRUKK.
Atas temuan itu, GPRUKK telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak Kecamatan Pasar Kemis dan Kelurahan Kuta Jaya. Namun, menurut Asep, pengaduan tersebut hanya ditindaklanjuti sebatas pemanggilan tanpa disertai langkah tegas yang memberikan efek jera.
Tidak hanya itu, pengaduan juga telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh GPRUKK, tindakan yang dilakukan Satpol PP diduga hanya sebatas pendataan tanpa adanya penertiban maupun penegakan hukum yang nyata.
“Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dan terakhir dalam penegakan Perda. Jika hanya dilakukan pendataan tanpa tindakan tegas, maka pelanggaran akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” tegas Asep.
Karena menilai lemahnya penegakan Perda tersebut, GPRUKK akhirnya melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Langkah ini diambil agar Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap kinerja aparat terkait, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang.
GPRUKK berharap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda dapat segera mengambil langkah konkret dan profesional agar persoalan hiburan malam ilegal di wilayah Pasar Kemis dapat ditertibkan sesuai aturan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
(Red)

0Komentar