Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Undang Undang Pers

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

BAB I – Ketentuan Umum

Pasal 1
Menjelaskan definisi istilah penting seperti:

  • Pers: lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

  • Perusahaan pers: badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan pers.

  • Wartawan: orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

  • Produk jurnalistik: karya tulis, suara, gambar, data, atau bentuk lainnya yang dipublikasikan melalui media massa.


BAB II – Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers

Pasal 2
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 3

  1. Pers memiliki peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat.

Pasal 4

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

  3. Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin.

  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.


BAB III – Wartawan dan Perusahaan Pers

Pasal 7

  • Wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan.

  • Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

  • Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.

Pasal 9

  • Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.

  • Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.


BAB IV – Hak Tolak dan Hak Jawab

Pasal 5

  1. Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

  2. Pers wajib melayani hak jawab.

  3. Pers wajib melayani hak koreksi.

Pasal 8
Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakan demi kepentingan publik.


BAB V – Dewan Pers

Pasal 15

  1. Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

  2. Fungsi Dewan Pers meliputi:

    • Melindungi kemerdekaan pers.

    • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

    • Menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pers.

    • Mengembangkan komunikasi antar-pers, masyarakat, dan pemerintah.

    • Memfasilitasi organisasi pers dan perusahaan pers.


BAB VI – Ketentuan Pidana

Pasal 18

  1. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

  2. Perusahaan pers wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara jelas.


BAB VII – Ketentuan Penutup

Pasal 19–21
Menegaskan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 September 1999.


Penutup

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjadi dasar bagi Faktana.com dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.
Melalui undang-undang ini, kemerdekaan pers diakui sebagai hak asasi warga negara, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dan lembaga pers di seluruh Indonesia.