Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
BAB I – Ketentuan Umum
Pasal 1
Menjelaskan definisi istilah penting seperti:
-
Pers: lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
-
Perusahaan pers: badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan pers.
-
Wartawan: orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
-
Produk jurnalistik: karya tulis, suara, gambar, data, atau bentuk lainnya yang dipublikasikan melalui media massa.
BAB II – Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers
Pasal 2
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 3
-
Pers memiliki peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
-
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.
-
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat.
Pasal 4
-
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
-
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
-
Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin.
-
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
BAB III – Wartawan dan Perusahaan Pers
Pasal 7
-
Wartawan bebas memilih organisasi kewartawanan.
-
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
-
Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.
Pasal 9
-
Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.
-
Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.
BAB IV – Hak Tolak dan Hak Jawab
Pasal 5
-
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
-
Pers wajib melayani hak jawab.
-
Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 8
Wartawan memiliki hak tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakan demi kepentingan publik.
BAB V – Dewan Pers
Pasal 15
-
Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
-
Fungsi Dewan Pers meliputi:
-
Melindungi kemerdekaan pers.
-
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
-
Menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pers.
-
Mengembangkan komunikasi antar-pers, masyarakat, dan pemerintah.
-
Memfasilitasi organisasi pers dan perusahaan pers.
-
BAB VI – Ketentuan Pidana
Pasal 18
-
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
-
Perusahaan pers wajib mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara jelas.
BAB VII – Ketentuan Penutup
Pasal 19–21
Menegaskan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 September 1999.
Penutup
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjadi dasar bagi Faktana.com dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.
Melalui undang-undang ini, kemerdekaan pers diakui sebagai hak asasi warga negara, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dan lembaga pers di seluruh Indonesia.