Berdasarkan data pada laman resmi SPSE/Inaproc Kabupaten Tangerang, tercatat paket kegiatan Honorarium Pegawai Honorer/TKK/THL dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.126.560.000.
Dari pagu tersebut, sistem juga mencatat adanya realisasi awal sebesar Rp102.400.000 dengan tanggal pencairan 27 Januari 2026.
Rincian Realisasi Muncul di Sistem
Dalam data yang ditampilkan, sebagian realisasi anggaran meliputi beberapa jenis tenaga, di antaranya:
1. Tenaga medis sebesar Rp91.000.000
2. Sopir sebesar Rp6.000.000
3. Operator sebesar Rp4.000.000
4. Tenaga kebersihan (OB) yang juga tercantum dalam daftar kegiatan
Namun demikian, sejumlah informasi pendukung seperti NPWP, alamat, serta kontak pelaksana kegiatan belum tercantum secara lengkap dalam sistem.
Pola Realisasi dan Kelengkapan Data Jadi Perhatian
Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
“Data yang tersedia merupakan informasi publik. Namun, agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam, diperlukan penjelasan yang utuh dari pihak pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Menurutnya, hal-hal yang menjadi perhatian antara lain:
1. Mekanisme penetapan dan perhitungan honorarium
2. Pola realisasi anggaran yang tercatat dalam waktu yang sama
3. Kelengkapan data administrasi pelaksana kegiatan
KJK Layangkan Surat Konfirmasi
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), KJK Tangerang Raya telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Mauk.
Langkah ini dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait data yang tercantum dalam sistem.
Mengacu pada Regulasi
Pengelolaan anggaran BLUD serta keterbukaan informasi publik mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang tersedia dalam sistem resmi pemerintah dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. KJK Tangerang Raya menegaskan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Media ini juga membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Keterbukaan informasi dan tata kelola anggaran yang transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan.
KJK Tangerang Raya menyatakan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna melengkapi informasi kepada masyarakat.
*Red KJK

0Komentar