Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

LP-KPK Soroti Dugaan Abaikan K3 dan Minimnya Rambu Pengaman pada Galian Diduga Proyek PDAM di Pasar Kemis

Ukuran huruf
Print 0

LP-KPK Soroti Dugaan Abaikan K3 dan Minimnya Rambu Pengaman pada Galian Diduga Proyek PDAM di Pasar Kemis
Faktana.com | Kabupaten Tangerang – Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tangerang menyoroti adanya pekerjaan galian yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi air bersih di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (1/6)

Sorotan tersebut muncul setelah Tim Pantau LP-KPK Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, pekerjaan galian berada di bahu jalan yang masih aktif dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu, tim juga menemukan kondisi pengamanan proyek yang dinilai minim, termasuk tidak terlihatnya rambu-rambu peringatan yang memadai di sekitar lokasi pekerjaan.

Ketua Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Tangerang, Mohamad Tamrin, SH, mengatakan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, temuan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

LP-KPK Soroti Dugaan Abaikan K3 dan Minimnya Rambu Pengaman pada Galian Diduga Proyek PDAM di Pasar Kemis

"Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, kami berkewajiban menyampaikan temuan lapangan dan meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan," ujar Mohamad Tamrin, SH.

Menurutnya, dari hasil pemantauan di lapangan, pekerja yang berada di lokasi diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, minimnya rambu-rambu pengamanan proyek berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun pekerja itu sendiri.

"Dari hasil pemantauan kami, pekerja terlihat diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Selain itu, rambu-rambu pengamanan proyek di sekitar lokasi juga terpantau minim, padahal pekerjaan berada di tepi jalan yang ramai dilalui kendaraan. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana," tegas Tamrin.

LP-KPK Soroti Dugaan Abaikan K3 dan Minimnya Rambu Pengaman pada Galian Diduga Proyek PDAM di Pasar Kemis

LP-KPK Kabupaten Tangerang juga menyoroti adanya material tertentu yang ditemukan di dalam area galian. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pelaksana mengenai fungsi dan penggunaannya dalam pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, LP-KPK Kabupaten Tangerang berencana melayangkan surat konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai status pekerjaan, perizinan, pengawasan teknis, penerapan standar K3, serta langkah-langkah pengamanan yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Tamrin menjelaskan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 dan Pasal 14 yang mengatur kewajiban penyediaan perlindungan keselamatan kerja serta alat pelindung diri bagi tenaga kerja.

Selain itu, penerapan keselamatan kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan pelaksanaan sistem keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Sementara itu, terkait pekerjaan yang memanfaatkan ruang milik jalan, pelaksana pekerjaan juga wajib memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur agar setiap pekerjaan di ruang jalan tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

"Kami berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai metode pekerjaan, perizinan, pengawasan lapangan, serta penerapan standar keselamatan kerja. Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi," tambahnya.

LP-KPK Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Tirta Kerta Raharja maupun pelaksana pekerjaan masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait pekerjaan galian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red / Tim)

LP-KPK Soroti Dugaan Abaikan K3 dan Minimnya Rambu Pengaman pada Galian Diduga Proyek PDAM di Pasar Kemis
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin