Menurut Heri, jumlah armada truk pengangkut sampah yang dimiliki DLHK Kabupaten Tangerang saat ini mencapai 245 unit kendaraan yang tersebar di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut, setiap tahunnya telah dialokasikan anggaran sekitar Rp300 juta.
Heri membenarkan adanya sejumlah armada yang menunggak pajak. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga kini belum ditemukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dalam rangka meminjam BPKB untuk keperluan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Namun sampai saat ini BPKB tersebut belum ditemukan oleh pihak BPKAD,” ujar Heri.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Kasubag Umpeg DLHK sejak tahun 2023, setelah sebelumnya bertugas di Dinas Perdagangan Kabupaten Tangerang. Saat melakukan pendataan, ditemukan beberapa kendaraan yang mengalami tunggakan pajak cukup lama akibat kendala administrasi.
“Ada beberapa kendaraan yang BPKB-nya terselip sehingga menunggak pajak mulai dari lima tahun hingga dua belas tahun,” katanya.
Selain persoalan BPKB, Heri menyebut keterlambatan pembayaran pajak juga dipengaruhi kurang optimalnya koordinasi antara UPTD dan bagian Umpeg terkait jadwal jatuh tempo pajak kendaraan.
“Kendala tunggakan pajak ini bukan semata-mata karena tidak adanya anggaran, tetapi juga karena sering terjadi kelalaian dari pihak UPTD dalam memberikan informasi kepada Umpeg mengenai waktu pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan. Secara teknis kendaraan tersebut digunakan oleh mereka, sehingga semestinya mengetahui dan menginformasikan kapan pajak harus dibayarkan,” jelasnya.
Meski demikian, DLHK Kabupaten Tangerang mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Samsat guna menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan yang saat ini masih menunggak.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Barata, Ali Parham, SH., MH., mempertanyakan penggunaan sisa anggaran pajak kendaraan yang tidak terserap akibat adanya armada yang menunggak pajak setiap tahunnya.
Menurutnya, jika pengajuan anggaran tetap mengacu pada jumlah keseluruhan armada sebanyak 245 unit, maka perlu ada penjelasan mengenai penggunaan sisa anggaran yang tidak terealisasi untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan yang patut diketahui masyarakat terkait penggunaan anggaran APBD yang notabene merupakan uang rakyat. Ke mana sisa anggaran tersebut digunakan dan untuk apa peruntukannya. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat kepada Inspektorat dan BPK Provinsi Banten terkait persoalan ini,” tegas Ali Parham.
Persoalan tunggakan pajak armada pengangkut sampah ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset daerah serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan langkah penyelesaian yang jelas agar seluruh armada operasional pemerintah dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)

0Komentar