Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya konfirmasi yang dilakukan KJK Tangerang Raya untuk memastikan informasi yang diperoleh masyarakat tersaji secara utuh, akurat, dan berimbang.
Berawal dari Data SPSE
Pada awal Mei 2026, KJK Tangerang Raya melakukan penelusuran terhadap data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Tangerang.
Dari data tersebut ditemukan paket kegiatan:
Honorarium Pegawai Honorer/TKK/THL BLUD Puskesmas Mauk Tahun Anggaran 2026
dengan nilai pagu anggaran sebesar:
Rp1.126.560.000
Sementara pada sistem juga tercatat realisasi awal sebesar:
Rp102.400.000
dengan tanggal realisasi 27 Januari 2026.
Data tersebut kemudian menjadi bahan penelusuran jurnalistik karena terdapat beberapa informasi yang dianggap perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
KJK Layangkan Surat Konfirmasi ke Puskesmas Mauk
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), KJK Tangerang Raya kemudian mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala UPTD Puskesmas Mauk.
Dalam surat tersebut, KJK meminta penjelasan terkait:
- Mekanisme perhitungan honorarium.
- Realisasi anggaran yang tercantum dalam sistem.
- Status paket kegiatan.
- Kelengkapan data administrasi yang tampil dalam SPSE.
- Dasar regulasi pelaksanaan kegiatan BLUD.
Langkah tersebut dilakukan agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan data sistem, melainkan juga disertai penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Puskesmas Mauk Berikan Jawaban Tertulis
Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Mauk melalui surat tertanggal 23 Mei 2026 memberikan jawaban resmi kepada KJK Tangerang Raya.
Dalam suratnya, pihak Puskesmas Mauk tidak memberikan penjelasan substansial terkait pertanyaan yang diajukan, namun mengarahkan agar permohonan informasi disampaikan kepada:
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang selaku PPID Pelaksana.
Puskesmas Mauk menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan harus diperoleh melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
KJK Tangerang Raya kemudian menghormati arahan tersebut dan melanjutkan proses melalui jalur resmi keterbukaan informasi publik.
Permohonan Informasi Publik Diajukan ke PPID Dinkes
Berdasarkan arahan dari Puskesmas Mauk, KJK Tangerang Raya mengajukan permohonan informasi publik kepada:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang cq. PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
- Ketentuan lain yang mengatur layanan informasi publik.
Dinkes Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan Resmi
Melalui Pemberitahuan Tertulis Nomor: B/400.14.5.2/2055/VI/Dinkes/2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan KJK Tangerang Raya, akhirnya memperoleh jawaban resmi.
Dasar Perhitungan Honorarium
PPID menjelaskan bahwa mekanisme penetapan dan perhitungan honorarium tenaga BLUD mengacu pada:
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan Realisasi Anggaran
Mengenai realisasi sebesar Rp102.400.000 yang tercatat dalam SPSE, PPID menjelaskan bahwa pembayaran honorarium dilakukan setiap bulan sesuai kontrak kerja.
Karena sifatnya rutin dan berkelanjutan, maka realisasi akan terus bertambah hingga akhir tahun selama tenaga yang bersangkutan masih aktif bekerja.
Data NPWP, Alamat, dan Kontak
Terkait data NPWP, alamat, dan kontak pelaksana kegiatan, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa data tersebut merupakan data pribadi sehingga tidak dapat dipublikasikan.
Menurut PPID, pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Status Paket "Sedang Berjalan"
PPID menjelaskan bahwa status paket yang masih tercantum sebagai "sedang berjalan" merupakan kondisi yang normal.
Hal itu disebabkan karena kegiatan pembayaran honorarium berlangsung sepanjang tahun anggaran dan baru akan berstatus selesai setelah seluruh proses pembayaran berakhir pada akhir Tahun Anggaran 2026.
Mekanisme Pengawasan
Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap BLUD Puskesmas Mauk dilakukan secara berkala.
Pengawasan tersebut melibatkan:
- Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,
- BPKAD Kabupaten Tangerang,
- Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Selain itu, seluruh penggunaan anggaran BLUD dilaporkan melalui berbagai sistem administrasi keuangan pemerintah yang berlaku.
KJK Apresiasi Respons Dinkes
Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyampaikan apresiasi atas respons yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui mekanisme PPID.
Menurutnya, jawaban tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik serta menjadi pelengkap terhadap data yang sebelumnya diperoleh dari sistem SPSE.
"Kami mengapresiasi jawaban resmi yang diberikan oleh PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Langkah ini menunjukkan bahwa mekanisme keterbukaan informasi publik berjalan dan masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang berwenang," ujar Agus.
Mengedepankan Prinsip Keberimbangan
Rangkaian penelusuran ini menunjukkan bahwa proses jurnalistik tidak berhenti pada data yang tersedia dalam sistem elektronik, tetapi juga dilanjutkan melalui mekanisme konfirmasi dan permohonan informasi publik.
Mulai dari data SPSE, surat konfirmasi kepada Puskesmas Mauk, hingga jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, seluruh tahapan dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan sesuai fakta.
KJK Tangerang Raya menegaskan akan terus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme jurnalistik, hak jawab, keterbukaan informasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Red KJK

0Komentar