Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

PPBNI Soroti Jawaban DBMSDA Terkait Distribusi Material Hasil Normalisasi di Rajeg

Ukuran huruf
Print 0

PPBNI Soroti Jawaban DBMSDA Terkait Distribusi Material Hasil Normalisasi di Rajeg
Faktana.com | Tangerang — DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Sukadiri menindaklanjuti jawaban resmi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait kegiatan normalisasi Sungai Cilongok di wilayah Kecamatan Rajeg. Minggu (24/5/2026)

Hal tersebut menyusul diterbitkannya surat jawaban resmi DBMSDA Kabupaten Tangerang Nomor: 600.1.4/2732/IV/DBMSDA/2026 tanggal 30 April 2026 atas surat klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan oleh PPBNI.

Dalam surat tersebut, DBMSDA menjelaskan bahwa kegiatan normalisasi Sungai Cilongok dilakukan dalam rangka penanganan genangan dan pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Rajeg.

Selain itu, DBMSDA juga menyampaikan bahwa material sedimentasi atau lumpur hasil normalisasi ditempatkan di sisi tepi saluran atau sungai sebagai bagian dari kegiatan normalisasi.

Namun demikian, dalam jawaban tersebut DBMSDA turut menjelaskan bahwa pengangkutan material tanah ke sejumlah lokasi sebagaimana dimaksud dalam surat klarifikasi PPBNI disebut bukan merupakan bagian dari kegiatan resmi DBMSDA Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim PPBNI bersama awak media, ditemukan adanya aktivitas kendaraan pengangkut material tanah yang terpantau bergerak menuju beberapa titik, di antaranya wilayah perumahan dan lokasi lain di luar area normalisasi.

Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Sukadiri, M. Suprin atau yang akrab disapa Uping, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi jawaban resmi yang telah diberikan oleh DBMSDA Kabupaten Tangerang.

“Kami menghormati penjelasan resmi dari DBMSDA. Namun karena dalam surat tersebut dijelaskan bahwa distribusi material ke sejumlah lokasi bukan bagian dari kegiatan resmi DBMSDA, maka kami memandang perlu adanya penjelasan lanjutan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat serta dorongan terhadap keterbukaan informasi publik.

PPBNI juga menyatakan akan menempuh langkah administratif lanjutan dengan menyampaikan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Menjadi Acuan

Langkah klarifikasi dan permohonan penjelasan yang dilakukan PPBNI mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara terbuka dan transparan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

- Pengelolaan kegiatan dan aset negara harus dilakukan secara akuntabel.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

- Barang atau material hasil kegiatan pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan aset negara/daerah.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- Pemerintah daerah wajib menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan perlu memperhatikan ketentuan dan pengawasan yang berlaku.

PPBNI menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan bertujuan menjaga objektivitas informasi serta mendukung transparansi pembangunan, tanpa bermaksud menyimpulkan ataupun menuduh pihak tertentu sebelum adanya penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dinantikan tanggapan dan klarifikasi resminya.

Sumber : PPBNI Sukadiri

*Red KJK

PPBNI Soroti Jawaban DBMSDA Terkait Distribusi Material Hasil Normalisasi di Rajeg
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin