Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi dari M. Suprin alias Uping selaku Ketua Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Sukadiri, terlihat kepulan asap membumbung dari area penumpukan sampah terbuka yang berada di sekitar lapak dan lahan persawahan di wilayah tersebut.
Warga sekitar mengaku merasa terganggu akibat asap pembakaran sampah yang menyebar hingga ke lingkungan permukiman. Asap tersebut disebut menyebabkan rasa sesak dan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan warga lanjut usia.
Informasi yang berkembang di masyarakat sebelumnya sempat menyebut lokasi pembakaran tersebut diduga berkaitan dengan lapak milik Haji Sumidin. Namun, kabar tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari M. Suprin alias Uping.
Dalam keterangannya kepada awak media, Uping menjelaskan bahwa aktivitas pembakaran sampah yang terjadi diduga bukan berasal dari lapak milik Haji Sumidin, melainkan dari lapak lain yang berada di sebelah lokasi tersebut dan disebut milik seseorang bernama RT Rasyid.
“Bahwa pembakaran pagi ini dilakukan oleh tetangganya, lapak sebelah Bapak Haji Sumidin,” ujar Uping dalam video klarifikasinya.
Ia juga menegaskan bahwa Haji Sumidin tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Bapak Haji Sumidin tidak membakar sampah-sampah. Aman, beliau tidak pernah membakar sampah,” lanjutnya.
Menurut Uping, klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan yang dapat merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi langsung dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah penanganan terhadap aktivitas pembakaran sampah yang dinilai mengganggu kesehatan masyarakat serta berpotensi mencemari lingkungan.
Sebagai dasar hukum, aktivitas pembakaran sampah terbuka yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan daerah terkait pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.
Rilisan berita ini disusun berdasarkan hasil dokumentasi lapangan dan keterangan yang diterima redaksi dari M. Suprin alias Uping selaku Ketua PPBNI Satria Banten DPAC Kecamatan Sukadiri, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan kode etik jurnalistik.
Red

0Komentar