Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Diduga Bermasalah, Aktivitas Pencucian Beling di Sukadiri Disorot PPBNI

Ukuran huruf
Print 0

Diduga Bermasalah, Aktivitas Pencucian Beling di Sukadiri Disorot PPBNI
Faktana.com | Tangerang – Aktivitas usaha pencucian beling di Desa Sukadiri RT 03/01, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum memiliki kejelasan legalitas serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Kamis (9/4)

Sorotan ini disampaikan oleh Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten DPAC Sukadiri, setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Selain itu, hasil dari aktivitas pencucian beling tersebut juga diduga didistribusikan ke wilayah Jalan Raya Kramat, Kecamatan Pakuhaji, yang turut menjadi perhatian terkait alur usaha dan pengelolaannya.

Diduga Bermasalah, Aktivitas Pencucian Beling di Sukadiri Disorot PPBNI

Diduga Bermasalah, Aktivitas Pencucian Beling di Sukadiri Disorot PPBNI

Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Sukadiri, M. Suprin yang akrab disapa Uping, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pengelola usaha pada hari ini senin 13 april 2026.

“Kami tidak serta-merta menyimpulkan. Namun berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, khususnya terkait legalitas usaha, pengelolaan limbah, dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Uping.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, sekaligus menjaga agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kami memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi. Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

PPBNI juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, pada Pasal 98 dan 99 dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, Pasal 109 juga mengatur sanksi bagi kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.

Uping menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi dari pihak pengelola dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait.

“Ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai upaya memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha pencucian beling tersebut masih dalam tahap dimintai klarifikasi.

*Red

Diduga Bermasalah, Aktivitas Pencucian Beling di Sukadiri Disorot PPBNI
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin