Informasi tersebut juga diterima oleh Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, dari media partner di lapangan. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara jernih dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator melakukan pembongkaran dan memuat material bekas coran ke dalam dump truck. Aktivitas ini berlangsung di area pekerjaan proyek jalan.
Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan terkait peruntukan material tersebut. Mereka berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Agus M. Romdoni menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
“Pada prinsipnya, setiap material sisa proyek harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika merupakan bagian dari aset atau tercantum dalam kontrak pekerjaan, maka pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya. Minggu (12/4)
Secara umum, dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pengelolaan material hasil bongkaran mengacu pada dokumen kontrak kerja serta ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah. Material tersebut dapat dikategorikan sebagai sisa pekerjaan yang pengaturannya bergantung pada spesifikasi teknis dan administrasi proyek.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait, seperti dinas yang membidangi pekerjaan umum, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait masih dalam proses konfirmasi.
Agus menambahkan bahwa pihaknya mendorong semua pihak untuk mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik.
“Yang terpenting adalah transparansi. Jika semua dilakukan sesuai aturan, tentu tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah kecamatan setempat diharapkan turut melakukan pemantauan serta memastikan komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat berjalan dengan baik.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait, diharapkan informasi yang beredar dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
*Red KJK



0Komentar