Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Pengurusan Akta Kematian Berlarut, Warga Minta Evaluasi Pelayanan Dukcapil

Ukuran huruf
Print 0

Pengurusan Akta Kematian Berlarut, Warga Minta Evaluasi Pelayanan Dukcapil

Faktana.com | Tangerang — Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah sejumlah warga Kecamatan Sepatan mengeluhkan proses pengurusan akta kematian yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa kejelasan.

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak awal pengajuan. Berkas tersebut, menurut pengakuannya, telah diserahkan kepada seorang oknum pegawai yang menyampaikan bahwa proses penerbitan akan segera diselesaikan.

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu. Setiap ditanya selalu dijawab masih diproses, tapi tidak pernah ada kepastian,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).

Warga lainnya menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut berdampak pada sejumlah keperluan administrasi keluarga, mengingat akta kematian merupakan dokumen penting untuk pengurusan warisan, perubahan data kependudukan, hingga kebutuhan administrasi hukum lainnya.

Dalam keterangan terpisah, warga juga mengaku terdapat pengeluaran biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan pihak pelapor dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Atas kejadian ini, warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi kependudukan serta menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan tambahan terkait pemberitaan ini, redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Red/KJK 

Pengurusan Akta Kematian Berlarut, Warga Minta Evaluasi Pelayanan Dukcapil
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin