Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

RDP DPRD Kota Tangerang Bahas Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Ukuran huruf
Print 0

FAKTANA.COM | KOTA TANGERANG — Polemik terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya menemukan titik terang.

Kedua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat menempuh jalan damai dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Banggar DPRD Kota Tangerang, Selasa (6/10/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Aktivis Tangerang dan Media melalui surat Nomor: 001/Aliansi/SP/PRD/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026, terkait permohonan RDP mengenai polemik pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Asisten Daerah (Asda) I, Satpol PP Kota Tangerang, Camat Karawaci, Lurah Margasari, Aliansi Aktivis Tangerang dan Media, Karang Taruna Kota Tangerang, Karang Taruna RW 07, pengurus wakaf Makam Galeong, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Galeong.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, mengatakan pembahasan dalam RDP menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Kota Tangerang aman dan tidak ada konflik. Laporan-laporan yang sebelumnya ada akan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar Junaidi kepada awak media.

Menurut Junaidi, Pemerintah Kota Tangerang nantinya turut membantu proses penataan dan pembersihan lahan serta melakukan koordinasi dengan Nazir selaku pengelola wakaf.

“Nantinya pemerintah akan hadir untuk membantu proses pembersihan lahan dan akan berkoordinasi dengan Nazir selaku pengurus wakaf. Poin pentingnya, dalam kasus ini jangan sampai ada satu pun pihak yang dirugikan. Semua demi kepentingan bersama,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat.

“Kita harus menjaga kondusivitas dan ketertiban sesuai dengan peraturan daerah Kota Tangerang. Intinya, kita sudah berdamai, tinggal memastikan waktu pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Tanah Wakaf Dikembalikan Sesuai Peruntukan

Sementara itu, Bung Marcel, perwakilan Aliansi Aktivis Tangerang, mengapresiasi DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi pertemuan para pihak.

Menurutnya, RDP menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus mencari jalan penyelesaian atas persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Kami dari Aliansi Aktivis Tangerang mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan seluruh pihak terkait,” ungkap Marcel.

Ia menyebut, salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah tanah wakaf dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukan awalnya.

“Keputusan hari ini adalah kedua belah pihak sepakat berdamai terkait tanah wakaf. Tanah wakaf yang sebelumnya sempat dimanfaatkan untuk kegiatan lain, akan dikembalikan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Selain itu, menurut Marcel, kedua pihak yang sebelumnya saling membuat laporan juga telah menyepakati penyelesaian laporan tersebut sesuai hasil kesepakatan bersama.

“Kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor, hari ini disaksikan bersama telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing,” tutur Marcel.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sekaligus mempererat kembali hubungan sosial masyarakat di wilayah tersebut.

“Pada dasarnya kita semua sepakat untuk tetap menjaga silaturahmi antar masyarakat dan menjaga kondusivitas Kota Tangerang,” pungkasnya.

Empat Poin Kesepakatan

Berdasarkan hasil RDP, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar penyelesaian polemik tanah wakaf Makam Galeong.

Pertama, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan laporan masing-masing sesuai kesepakatan.

Kedua, tanah wakaf dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukan awal serta dikelola oleh Nazir selaku pengurus wakaf.

Ketiga, Pemerintah Kota Tangerang akan membantu proses pembersihan atau penataan lahan serta melakukan koordinasi dengan pihak Nazir.

Keempat, seluruh pihak sepakat menjaga silaturahmi, keamanan, ketertiban dan kondusivitas masyarakat Kota Tangerang.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik pengelolaan tanah wakaf Makam Galeong diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.

Seluruh pihak selanjutnya diharapkan menjalankan hasil kesepakatan dengan mengedepankan musyawarah, kepentingan masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

Red KJK

RDP DPRD Kota Tangerang Bahas Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin