Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Kendaraan Berpelat Merah Terlihat Rusak, Aktivis LP-KPK Minta DLHK Tangerang Beri Penjelasan

Ukuran huruf
Print 0

Kendaraan Berpelat Merah Terlihat Rusak, Aktivis LP-KPK Minta DLHK Tangerang Beri Penjelasan
FAKTANA.com | TANGERANG — Kondisi sebuah kendaraan roda tiga berpelat merah A 3010 V yang terlihat berada di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah III, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian aktivis.

Kendaraan tersebut terekam dalam dokumentasi lapangan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Jalan Merpati Kipas X Blok AD12, Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengamatan visual, kendaraan roda tiga tersebut terlihat dalam kondisi tidak utuh. Sejumlah komponen tampak terbuka, bagian rangka terlihat mengalami karat, sementara beberapa bagian kendaraan lainnya juga tampak tidak terpasang sebagaimana kondisi kendaraan operasional pada umumnya.

Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Koordinator Kecamatan (Korcam) LP-KPK, M. Tamrin, meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kendaraan tersebut.

Menurut Tamrin, kondisi kendaraan berpelat merah tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut kendaraan yang diduga berkaitan dengan kegiatan operasional pemerintah daerah.

“Yang perlu dijelaskan bukan hanya kondisi fisiknya, tetapi status kendaraannya. Apakah masih tercatat sebagai aset daerah, masih digunakan, sedang diperbaiki, atau memang sudah tidak digunakan,” ujar M. Tamrin.

Ia mengatakan, klarifikasi tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak muncul asumsi terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah.

Tamrin juga mendorong agar pihak terkait dapat menjelaskan nomor register aset, tahun perolehan, kondisi terakhir kendaraan, riwayat pemeliharaan, serta status penggunaannya saat ini.

“Kalau memang kendaraan tersebut rusak dan sedang menunggu proses perbaikan atau penghapusan, tentu ada mekanisme dan administrasinya. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.

Menurut Tamrin, kondisi kendaraan yang terlihat di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset maupun anggaran.

Karena itu, pihaknya meminta DLHK Kabupaten Tangerang maupun UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah III memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat kendaraan dalam kondisi rusak kemudian langsung mengambil kesimpulan. Kita juga ingin mengetahui fakta administrasinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, maka perlu diketahui bagaimana status pemanfaatan dan pemeliharaannya. Sebaliknya, apabila sudah tidak digunakan atau masuk proses penghapusan, publik juga berhak mengetahui mekanisme yang ditempuh sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, hingga berita awal ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari DLHK Kabupaten Tangerang maupun UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah III mengenai status kendaraan roda tiga dengan nomor polisi A 3010 V tersebut.

Media masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjelaskan kondisi serta status kendaraan tersebut.

(Red Tim)

Kendaraan Berpelat Merah Terlihat Rusak, Aktivis LP-KPK Minta DLHK Tangerang Beri Penjelasan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin