Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Bangunan FamilyMart Sudah 80 Persen, KJK Pertanyakan Penegakan Perda Kota Tangerang

Ukuran huruf
Print 0

Bangunan FamilyMart Sudah 80 Persen, KJK Pertanyakan Penegakan Perda Kota Tangerang

Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menyampaikan sorotan terkait pembangunan toko waralaba FamilyMart di Jalan Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga belum memiliki PBG dan SLF.

FAKTANA.com | KOTA TANGERANG – Diduga toko waralaba FamilyMart yang berada di Jalan Merdeka, RT 02/03, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan karena lambatnya penindakan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Seharusnya, apabila bangunan tersebut diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pekerjaan pembangunan bisa dihentikan terlebih dahulu walaupun proses izinnya sedang berjalan. Perizinan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu agar pendapatan daerah dapat bertambah.

Apabila tidak memiliki izin, bangunan tersebut harus ditutup sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Hal tersebut menjadi sorotan pada Selasa (1/9/2026).

Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menyampaikan apresiasi kepada Penegak Perda Kota Tangerang atas kinerjanya. Sebab, meski bangunan waralaba tersebut diduga belum memiliki izin dan pembangunannya telah mencapai sekitar 80 persen, hingga kini pekerjaan masih berdiri kokoh tanpa dihentikan maupun disegel.

Menurut KJK Tangerang Raya, kondisi tersebut menjadi suatu informasi bagus bagi para investor atau penanam modal. Sebab, pembangunan bisa dilakukan terlebih dahulu walaupun izin masih dalam proses, bahkan ketika baru pada tahap Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah bisa dilakukan oleh pemilik modal usaha.

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menegaskan, dirinya sangat menyayangkan sekaligus mengapresiasi kinerja aparat Penegak Perda atas penanganan dan penindakan Perda.

Pasalnya, pekerjaan toko waralaba tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen rampung, namun belum ada tindakan tegas untuk menghentikan pekerjaan maupun melakukan penyegelan. Sementara itu, proses pemanggilan baru dalam tahap dilaksanakan.

“Saya berharap aparat Penegak Perda harus stop dulu pekerjaannya. Lalu segel toko waralaba tersebut apabila tidak bisa membuktikan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum peluncuran dilakukan oleh pemilik usaha waralaba,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya menjelaskan bahwa penegakan Perda harus tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemilik FamilyMart juga harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Lalu, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Kami menduga adanya aturan yang dilanggar tentang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 jo. Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,” tutupnya.

Sementara itu, dalam pesan singkat via WhatsApp, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menuturkan bahwa proses pemanggilan masih dilakukan.

“Surat panggilan sedang diproses,” tuturnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik waralaba, dalam hal ini FamilyMart.

(Red KJK)

Bangunan FamilyMart Sudah 80 Persen, KJK Pertanyakan Penegakan Perda Kota Tangerang
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin