Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Kecamatan Karawaci Jawab Surat KJK, Sejumlah Poin Proyek Rehabilitasi Masih Dimintakan Klarifikasi

Ukuran huruf
Print 0

Kecamatan Karawaci Jawab Surat KJK, Sejumlah Poin Proyek Rehabilitasi Masih Dimintakan Klarifikasi
FAKATANA.com, KOTA TANGERANG — Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya kembali menindaklanjuti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, setelah menerima jawaban resmi dari pihak Kecamatan Karawaci atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan.

Kecamatan Karawaci melalui surat Nomor B/455/500.12.12/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 memberikan jawaban atas surat KJK Tangerang Raya Nomor 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Surat KJK sebelumnya memuat sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang telah ditelusuri KJK, paket tersebut bernama Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, dengan kode RUP 62803262. Nilai paket tercatat sebesar Rp199.755.000, sedangkan nilai HPS sebesar Rp199.640.334. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Bina Bersama Sukses.

Setelah menerima jawaban Kecamatan Karawaci, KJK melakukan telaah kembali terhadap substansi jawaban tersebut. Hasil telaah menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian KJK adalah perbedaan informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang diperoleh KJK, jangka waktu pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.

Sementara itu, berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, tercantum jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan. Namun, menurut KJK, perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai jangka waktu pekerjaan.

KJK kemudian meminta penjelasan mengenai jangka waktu yang sebenarnya berdasarkan kontrak, dasar pencantuman 30 hari pada papan informasi, serta ada atau tidaknya perubahan jadwal pelaksanaan.

Apabila terdapat perubahan, KJK juga meminta penjelasan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam addendum kontrak atau dokumen resmi lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian KJK adalah adanya beberapa jawaban Kecamatan Karawaci yang menyebut informasi tertentu sebagai “Informasi Dikecualikan”.

KJK menyatakan menghormati apabila terdapat informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memang tidak dapat diberikan kepada masyarakat.

Namun, KJK meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk pasal atau ketentuan yang menjadi dasar pengecualian.

KJK juga meminta agar apabila hanya sebagian informasi yang dikecualikan, bagian informasi yang dapat dibuka tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan, perubahan kontrak atau addendum, kemajuan pekerjaan, serta kendala teknis dan administrasi.

Dalam jawaban Kecamatan Karawaci disebutkan bahwa pengawasan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan.

KJK kemudian meminta penjelasan lebih rinci mengenai pihak yang melakukan pengawasan di lapangan.

Pertanyaan tersebut meliputi pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, apakah pengawasan dilakukan oleh Kecamatan, PPK, PPTK, konsultan pengawas atau pihak lain yang ditunjuk, serta bagaimana mekanisme pengawasan dilaksanakan.

KJK juga meminta penjelasan mengenai frekuensi pengawasan dan aspek pekerjaan yang diperiksa.

Selain itu, KJK mempertanyakan apakah hasil pengawasan dituangkan dalam laporan, berita acara, dokumentasi lapangan, atau dokumen administrasi lainnya.

Dalam surat jawaban Kecamatan Karawaci juga disebutkan adanya himbauan dan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pihak pelaksana.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari klarifikasi lanjutan yang diajukan KJK.

KJK meminta penjelasan mengenai persoalan yang menjadi dasar pemberian teguran, waktu pemberian teguran, bentuk teguran, serta tindak lanjut yang dilakukan pihak pelaksana.

KJK juga meminta penjelasan apakah setelah teguran diberikan, pihak Kecamatan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi pekerjaan.

Aspek keselamatan konstruksi turut menjadi perhatian dalam permohonan klarifikasi lanjutan.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, lokasi pekerjaan berada di area yang berdekatan dengan jalan umum dan akses masyarakat.

Karena itu, KJK meminta penjelasan mengenai langkah yang dilakukan untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri, pemasangan rambu keselamatan, pembatas area pekerjaan, pengamanan pengguna jalan, serta penanganan material bongkaran.

KJK juga meminta penjelasan apakah teguran yang diberikan kepada pihak pelaksana berkaitan dengan aspek keselamatan konstruksi.

Mengenai kemajuan atau progres pekerjaan, Kecamatan Karawaci juga memberikan keterangan “Informasi Dikecualikan” dalam jawabannya.

KJK tidak mempermasalahkan apabila informasi tertentu memang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.

Namun, KJK meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan yang digunakan untuk mengecualikan informasi mengenai kemajuan pekerjaan tersebut.

Apabila informasi tersebut dapat diberikan, KJK meminta penjelasan secara umum mengenai persentase kemajuan pekerjaan, kondisi pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua KJK Tangerang Raya Agus M. Romdoni mengatakan, tindak lanjut tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh sebelum menjadi bahan pemberitaan telah melalui proses konfirmasi dan klarifikasi.

Menurutnya, KJK tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan hasil pengamatan lapangan maupun dokumen yang diperoleh dari satu sumber.

“Kami memberikan ruang kepada pihak Kecamatan Karawaci untuk menjelaskan setiap poin yang masih membutuhkan penjelasan. Prinsip kami adalah informasi harus diverifikasi terlebih dahulu dan pemberitaan harus tetap berimbang,” ujar Agus.

Sementara itu, Humas KJK Tangerang Raya Ghobil Efendi mengatakan, pihaknya tetap menghormati apabila terdapat informasi yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta adalah dasar hukum dan penjelasan yang jelas mengenai informasi yang dinyatakan dikecualikan. Apabila ada bagian informasi yang dapat dibuka, kami berharap bagian tersebut tetap dapat diberikan,” kata Ghobil.

Selain meminta jawaban secara tertulis, KJK Tangerang Raya juga membuka ruang untuk melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Karawaci.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah poin yang masih membutuhkan klarifikasi.

KJK menegaskan bahwa surat lanjutan tersebut bukan merupakan tuduhan, bukan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, dan bukan bentuk tekanan kepada pihak Kecamatan Karawaci.

Surat tersebut merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik untuk melakukan konfirmasi, verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab.

KJK Tangerang Raya berharap Kecamatan Karawaci dapat memberikan tanggapan resmi secara tertulis dan, apabila diperlukan, membuka kesempatan audiensi.

Tanggapan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan verifikasi dalam penyusunan pemberitaan agar informasi mengenai pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci dapat disampaikan secara akurat, berimbang, transparan, dan berdasarkan data serta keterangan dari pihak yang berwenang.

(Red/KJK)

Kecamatan Karawaci Jawab Surat KJK, Sejumlah Poin Proyek Rehabilitasi Masih Dimintakan Klarifikasi
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin