Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

LP-KPK Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Hotmix Rp99,4 Juta di Desa Kedungdalem

Ukuran huruf
Print 0

LP-KPK Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Hotmix Rp99,4 Juta di Desa Kedungdalem
Faktana.com | Tangerang – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyoroti pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Hotmix Kampung Dukuh RT 09, Desa Kedungdalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp99.400.000, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Akmarina dengan masa pelaksanaan selama 21 hari kalender.

Sorotan LP-KPK muncul setelah tim melakukan investigasi lapangan disertai dokumentasi dan pengukuran sederhana terhadap ketebalan lapisan hotmix pada sejumlah titik pekerjaan.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), MH Tamrin, mengatakan bahwa hasil investigasi awal menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.

"Dari hasil investigasi lapangan, kami menemukan indikasi bahwa pekerjaan hotmix ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Berdasarkan pengukuran di beberapa titik, ketebalan lapisan hotmix diduga hanya berkisar sekitar 2 hingga 3 sentimeter, padahal berdasarkan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan lapisan Laston AC-WC dengan ketebalan 4 sentimeter setelah pemadatan," ujar MH Tamrin.

Selain dugaan ketebalan yang tidak memenuhi spesifikasi, LP-KPK juga menemukan indikasi bahwa struktur perkerasan jalan diduga tidak dikerjakan sesuai tahapan teknis.

Menurut MH Tamrin, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, lapisan agregat yang semestinya menjadi bagian dari struktur perkerasan jalan tidak terlihat. Selain itu, penghamparan agregat (base course) sebelum pelaksanaan pengaspalan juga diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Apabila dugaan tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka kualitas pekerjaan berpotensi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan sehingga dapat memengaruhi kekuatan konstruksi maupun umur layanan jalan," tegasnya.

LP-KPK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Mauk, pelaksana pekerjaan CV. Akmarina, serta pihak konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis pekerjaan, metode pelaksanaan, pengawasan lapangan, serta hasil pengujian mutu pekerjaan apabila telah dilakukan.

LP-KPK juga mendorong agar instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, hingga pengujian lapangan apabila diperlukan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak yang telah disepakati.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Mauk selaku pengguna anggaran, CV. Akmarina selaku pelaksana pekerjaan, maupun pihak konsultan pengawas belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait hasil temuan investigasi tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Red

LP-KPK Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Hotmix Rp99,4 Juta di Desa Kedungdalem
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin