Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), MH Tamrin, mengatakan bahwa investigasi dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang diduga menggunakan anggaran negara maupun anggaran daerah.
"Hasil investigasi ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan. Setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran publik wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap instansi yang bertanggung jawab dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat," ujar MH Tamrin, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, di lokasi pekerjaan terlihat aktivitas pengecoran jalan menggunakan beton siap pakai (readymix). Namun, tim investigasi LP-KPK mendokumentasikan bahwa pada area pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, instansi penanggung jawab, sumber pendanaan, nilai kontrak, penyedia jasa pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Selain tidak ditemukannya papan informasi proyek, hasil investigasi juga mendokumentasikan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sesuai standar keselamatan kerja. Pengamanan area pekerjaan juga terlihat masih terbatas, sementara lokasi kegiatan berada di lingkungan permukiman yang masih dilalui masyarakat.
Tim investigasi LP-KPK turut melakukan dokumentasi pengukuran bekisting menggunakan meteran. Dari hasil pengamatan visual, tinggi bekisting terlihat berkisar sekitar 7 hingga 8 sentimeter. Namun demikian, ketebalan beton yang telah dicor belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual dan masih memerlukan pemeriksaan teknis guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Menurut MH Tamrin, keterbukaan informasi dalam setiap pekerjaan pembangunan merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi semestinya memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik.
Secara normatif, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi prinsip keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu, dan keberlanjutan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai bagian yang wajib diterapkan dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan serta penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) beserta dokumentasi yang diterima sebagai bahan informasi awal. Informasi yang dimuat merupakan hasil observasi lapangan dan belum merupakan kesimpulan akhir, sehingga tetap memerlukan penjelasan dari instansi maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari instansi atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan betonisasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Red

0Komentar