Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, terdapat Surat Perjanjian tertanggal 4 Agustus 2003 yang memuat kesepakatan antara H. Khaerudin dan almarhum H. Rahman mengenai rencana pelunasan transaksi sebidang tanah seluas sekitar 73.373 meter persegi. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pelunasan akan dilakukan pada waktu yang telah disepakati.
Namun, menurut pihak H. Khaerudin, hingga batas waktu yang diperjanjikan pelunasan diduga belum diselesaikan secara penuh. Meski demikian, di kemudian hari tanah tersebut disebut telah beralih administrasi hingga terbit SPPT atas nama H. Rahman dan selanjutnya Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program redistribusi tanah.
Atas kondisi tersebut, pihak H. Khaerudin mempertanyakan proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan tersebut. Dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak H. Khaerudin dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum serta klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Kuasa hukum H. Khaerudin, Pahrul Muslim, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta seluruh proses administrasi pertanahan tersebut diperiksa secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami meminta seluruh proses administrasi ini dibuka secara transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pahrul.
Pahrul menjelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban menjalankan pelayanan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka sanksi dapat dikenakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pahrul mengatakan bahwa tim kuasa hukum yang terdiri dari Pahrul Muslim, S.H., Hekbar Deni Adzahu, S.H., M.H., dan Ria Ramawati, S.H. dari Kantor Hukum PADI & ASSOCIATES akan mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan tanah yang dipersengketakan.
Selain meminta penanganan dari aparat penegak hukum, pihak keluarga H. Khaerudin juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi pertanahan maupun administrasi pemerintahan desa.
Menurut kuasa hukum, saat proses mediasi di Kantor Desa Tenjoayu, Kepala Desa menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat didasarkan pada dokumen jual beli yang ada saat itu. Namun, pihak H. Khaerudin mengaku masih mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena terdapat pihak yang disebut-sebut namanya dalam dokumen yang, menurut kuasa hukum, membantah pernah menandatangani dokumen dimaksud. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Pihak H. Khaerudin juga menyatakan masih menguasai dokumen perjanjian asli yang menurut mereka menunjukkan transaksi jual beli belum diselesaikan sepenuhnya. Selain itu, pihak keluarga mengaku telah memperoleh salinan dokumen yang terdaftar di PPAT sebagai bagian dari alat bukti yang akan diajukan dalam proses hukum.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga H. Khaerudin yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dimaksud menyatakan akan menempuh upaya hukum guna memperoleh kepastian hukum terkait status kepemilikan objek sengketa. Dalam proses tersebut, keluarga H. Khaerudin akan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PADI & ASSOCIATES yang dipimpin oleh Pahrul Muslim, S.H. beserta tim. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta menguji seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tenjoayu, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang, pihak ahli waris almarhum H. Rahman, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang disampaikan oleh pihak H. Khaerudin.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga seluruh informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai asas praduga tak bersalah.
*Red

0Komentar