Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp148.952.000,00. Proyek dilaksanakan oleh CV. Sama Mega Indah dengan masa pelaksanaan selama 40 hari kalender.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tim media menemukan sejumlah dugaan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari aspek teknis konstruksi hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah satu sorotan tertuju pada struktur pondasi penyangga toren air. Berdasarkan pengamatan visual, awak media menduga penggunaan besi tulangan serta jumlah sengkang (begel) pada pondasi relatif minim. Dugaan tersebut tentu memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja (shop drawing), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis dalam kontrak.
Apabila konstruksi tidak sesuai dengan perencanaan teknis, dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan struktur dalam menopang beban toren air ketika beroperasi penuh.
Selain itu, penggunaan material semen bermerek Jempolan juga menjadi perhatian. Dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp149 juta, masyarakat berharap seluruh material yang digunakan telah memenuhi standar mutu sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak sehingga bangunan memiliki kualitas dan daya tahan yang optimal.
Tidak hanya dari sisi konstruksi, penerapan aspek K3 juga diduga belum berjalan maksimal. Saat tim media berada di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu keselamatan.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta menjadi bagian dari standar keselamatan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa.
Di sisi lain, beberapa pekerja di lokasi sempat menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan milik seorang "oknum dewan". Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan pekerja di lapangan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga belum dapat dijadikan fakta.
Untuk memperoleh penjelasan atas berbagai temuan tersebut, tim media berupaya menemui pengawas lapangan yang disebut bernama Roelli. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.
Konfirmasi juga telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak yang dihubungi.
Masyarakat berharap Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang selaku pengguna anggaran segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, khususnya terkait kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, penerapan standar K3, serta fungsi pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak maupun ketentuan teknis yang berlaku, masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana maupun pengawas lapangan belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red

0Komentar