Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Terjawab! TKR Pastikan Galian yang Disorot LP-KPK di Pasar Kemis Bukan Pekerjaan PDAM

Ukuran huruf
Print 0

Terjawab! TKR Pastikan Galian yang Disorot LP-KPK di Pasar Kemis Bukan Pekerjaan PDAM
Faktana.com |  Tangerang – Pekerjaan galian yang berada di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan perhatian Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tangerang, akhirnya mendapatkan klarifikasi dari pihak Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR), Rabu (3/6/2026.

Sebelumnya (_Red/Tim, 1/6/2026_), Tim Pantau LP-KPK Kabupaten Tangerang menemukan adanya aktivitas galian di tepi jalan yang dinilai minim rambu-rambu pengamanan serta diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media online Faktana.com melakukan konfirmasi kepada pihak Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.

Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/6/2026), Staf Humas Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi bahwa pekerjaan galian yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Perumdam TKR.

"Iya bang, itu bukan pekerjaan kita. Itu yang punya swasta," ujarnya kepada Faktana.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).

Dengan adanya klarifikasi tersebut, dugaan bahwa pekerjaan galian di lokasi tersebut merupakan proyek Perumdam TKR tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak humas perusahaan daerah tersebut.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Tangerang, Mohamad Tamrin, SH, menyatakan pihaknya menghormati penjelasan yang telah diberikan oleh Perumdam TKR dan akan mendorong penelusuran lebih lanjut terkait pihak swasta yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

"Kami mengapresiasi respons dan klarifikasi dari pihak Perumdam TKR. Dengan adanya penjelasan ini, tentu perlu diketahui siapa pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan apakah seluruh aspek perizinan, keselamatan kerja, serta pengamanan pengguna jalan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mohamad Tamrin, SH.

Menurutnya, siapa pun pelaksana pekerjaan yang memanfaatkan ruang milik jalan tetap memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LP-KPK Kabupaten Tangerang juga mendorong instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan memastikan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak swasta mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja, pemasangan rambu-rambu pengamanan, serta perlindungan terhadap pengguna jalan.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LP-KPK Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas pembangunan dan pekerjaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti identitas pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Redaksi Faktana.com masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.

Redaksi Faktana.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Tim)

Terjawab! TKR Pastikan Galian yang Disorot LP-KPK di Pasar Kemis Bukan Pekerjaan PDAM
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin