Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Faktana.com kepada pihak terkait dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam penjelasannya, pihak pelaksana menyampaikan bahwa pekerjaan yang sedang dilaksanakan telah mengacu dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksana juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan ketentuan teknis yang telah ditetapkan serta berada dalam pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku pada pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 21 Juni 2026, Faktana.com mendokumentasikan sejumlah kondisi visual di lokasi pekerjaan yang kemudian menjadi bahan konfirmasi kepada pihak terkait, di antaranya mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja dan penerapan standar K3 selama pekerjaan berlangsung.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik, redaksi Faktana.com memilih menempuh mekanisme konfirmasi sebelum dan sesudah pemberitaan diterbitkan guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara resmi.
Redaksi memandang klarifikasi yang disampaikan pelaksana merupakan bagian dari hak jawab yang harus disampaikan kepada publik agar informasi yang diterima masyarakat bersifat utuh, berimbang, dan proporsional.
Meskipun demikian, Faktana.com tetap berharap adanya penjelasan resmi dari PT PLN (Persero) selaku pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, khususnya mengenai mekanisme pembinaan, pengawasan terhadap mitra kerja, serta implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi, surat-menyurat, serta klarifikasi resmi yang telah diterima redaksi. Faktana.com tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Red

0Komentar