Temuan tersebut diperoleh saat tim investigasi Faktana.com melakukan pemantauan lapangan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.48 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat sejumlah gulungan kabel berwarna merah berukuran besar ditempatkan di area trotoar atau jalur pedestrian yang biasa digunakan masyarakat.
Selain itu, pada lokasi pekerjaan juga terlihat papan pembatas yang memuat identitas dan atribut bertuliskan PLN.
Dari hasil pengamatan visual di lapangan, material kabel tampak membentang di sepanjang trotoar dan sebagian area fasilitas umum. Pada sisi lokasi juga terlihat adanya galian tanah yang diduga menjadi jalur pemasangan kabel utilitas bawah tanah.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian tim investigasi Faktana.com mengingat trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selain itu, media ini juga menyoroti aspek keselamatan masyarakat, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta legalitas penggunaan ruang publik dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Meski demikian, Faktana.com tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran maupun kelalaian dalam pekerjaan dimaksud. Sebaliknya, media ini memilih menempuh mekanisme konfirmasi resmi guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai tindak lanjut dari temuan lapangan tersebut, pada Senin, 22 Juni 2026, Faktana.com secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga.
Surat bernomor 023/KF-KONF/VI/2026 tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait status pekerjaan, tujuan kegiatan, identitas kontraktor atau vendor pelaksana, aspek perizinan, penggunaan trotoar sebagai lokasi penempatan material, penerapan standar K3, serta langkah mitigasi yang dilakukan guna menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Selain meminta klarifikasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga, Faktana.com juga berencana melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak kontraktor pelaksana maupun instansi pemerintah terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif.
Redaksi Faktana.com, menegaskan bahwa langkah konfirmasi merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Surat konfirmasi telah dikirim dan ditujukan kepada PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga melalui jasa pengiriman resmi dengan tujuan penerimaan pada Bagian Umum PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga.
Permohonan konfirmasi yang diajukan Faktana.com mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Faktana.com masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) UP3 Teluknaga terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan dalam surat konfirmasi tersebut.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, Faktana.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada PT PLN (Persero), kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan kepada publik.
(Red Tim)

0Komentar