Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim LP-KPK, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LP-KPK, M. Tamrin, S.H., mengatakan bahwa temuan tersebut masih bersifat hasil pemantauan awal dan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
"Kami melakukan pemantauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Beberapa hal yang kami temukan di lapangan perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat," ujar Tamrin kepada awak media.
Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian LP-KPK dalam hasil pemantauan tersebut antara lain:
- Diduga tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat informasi anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pada setiap unit pembangunan RTLH.
- Diduga para pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan alat pelindung diri atau perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Diduga tenaga kerja bangunan, baik tukang maupun kenek, belum dapat ditunjukkan memiliki sertifikasi keterampilan atau kompetensi kerja sesuai bidangnya.
- Adanya dugaan perbedaan spesifikasi material, khususnya penggunaan pembesian yang terlihat berbeda pada beberapa unit pekerjaan, sehingga perlu dilakukan penjelasan terkait kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Tamrin, keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah maupun bantuan program pembangunan merupakan hal penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan kegiatan ini, termasuk spesifikasi material, mekanisme pengawasan, serta standar keselamatan kerja yang diterapkan di lapangan," tambahnya.
LP-KPK juga berencana melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Forum RTLH Kecamatan Kresek, Pemerintah Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan yang disampaikan LP-KPK.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)


0Komentar