Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Dinkes Kabupaten Tangerang Beri Klarifikasi Resmi Terkait Paket Pelatihan Puskesmas Sepatan

Ukuran huruf
Print 0

Dinkes Kabupaten Tangerang Beri Klarifikasi Resmi Terkait Paket Pelatihan Puskesmas Sepatan

Faktana.com | Tangerang - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akhirnya memberikan jawaban resmi atas permohonan klarifikasi yang diajukan Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya terkait paket kegiatan Belanja Pelatihan UPTD Puskesmas Sepatan yang sebelumnya menjadi perhatian publik berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Tangerang.(12/6)

Jawaban tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Tertulis PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Nomor: B/400.14.5.2/2954/VI/Dinkes/2026, sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan KJK Tangerang Raya melalui surat Nomor 026.090421/KJK-TR/V/2026 tanggal 4 Juni 2026.

Sebelumnya, KJK Tangerang Raya melakukan penelusuran terhadap data SPSE Kabupaten Tangerang dan menemukan paket kegiatan Belanja Pelatihan UPTD Puskesmas Sepatan dengan nilai pagu sebesar Rp120.950.000 dan realisasi sementara sebesar Rp30.700.000, dengan status paket masih tercatat "sedang berjalan".

Atas dasar data tersebut, KJK Tangerang Raya mengajukan permohonan klarifikasi guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait pelaksanaan kegiatan, progres realisasi anggaran, legalitas pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Dalam surat jawabannya, PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa metode pelaksanaan kegiatan dipilih melalui mekanisme swakelola, karena sebelum kegiatan dilaksanakan telah dilakukan rekonsiliasi Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Selain itu, Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa status paket yang masih tercatat "berjalan" disebabkan kegiatan pelatihan tersebut merupakan bagian dari satu kode rekening dalam satu tahun anggaran dan tidak dipecah menjadi beberapa paket terpisah.

"Kode rekening belanja pelatihan ini masih berjalan dikarenakan beberapa kegiatan masih menunggu jadwal atau tanggal pelatihan dilaksanakan," demikian penjelasan yang tertuang dalam surat PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang juga menerangkan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan dilakukan melalui monitoring berkala dan evaluasi capaian output sesuai indikator yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar perbaikan pelaksanaan kegiatan berikutnya.

Terkait kepatuhan terhadap regulasi, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.

Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyampaikan apresiasi atas respons yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui mekanisme PPID.

"Kami mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang telah memberikan jawaban resmi atas permohonan informasi yang kami ajukan. Klarifikasi ini penting agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih lengkap, akurat, dan berimbang," ujar Agus.

Menurutnya, langkah konfirmasi yang dilakukan KJK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

"Kami menghormati penjelasan yang telah diberikan. Tujuan utama konfirmasi ini adalah memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh berdasarkan data dan keterangan resmi," tambahnya.

Dengan adanya jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui PPID, informasi terkait paket Belanja Pelatihan UPTD Puskesmas Sepatan kini memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang. Namun demikian, publik tetap dapat mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut hingga seluruh agenda pelatihan yang direncanakan dalam tahun anggaran berjalan selesai dilaksanakan.

Red KJK

Dinkes Kabupaten Tangerang Beri Klarifikasi Resmi Terkait Paket Pelatihan Puskesmas Sepatan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin