Surat bernomor 013/SPK/LP-KPK/KAB TNG/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada pihak PLN UP3 Cikupa dengan tembusan ke PLN Pusat Trunojoyo Jakarta, UID Banten, media online dan media cetak serta arsip internal lembaga.
Dalam surat itu, LP-KPK menyampaikan permohonan klarifikasi atas sejumlah hal yang menjadi perhatian lembaga terkait pelaksanaan pekerjaan galian kabel bawah tanah tersebut.
Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan tidak adanya papan proyek dari pihak vendor pelaksana, dugaan pekerjaan galian yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga dugaan belum adanya izin dari instansi terkait.
Selain itu, LP-KPK juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lapangan, termasuk dugaan pekerja yang tidak dilengkapi perlengkapan K3 dan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Ketua Eksekutif LP-KPK Kabupaten Tangerang, Mohamad Tamrin, S.H., dalam surat tersebut menyatakan bahwa permohonan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami meminta adanya keterbukaan informasi dan penjelasan resmi terkait kegiatan tersebut agar pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan aturan dan keselamatan masyarakat,” tulis LP-KPK dalam suratnya.
LP-KPK juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam surat tersebut, di antaranya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, serta aturan mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Cikupa terkait surat klarifikasi yang dilayangkan LP-KPK Kabupaten Tangerang tersebut.
Pengawasan terhadap proyek utilitas di ruang publik dinilai penting agar pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan aspek teknis, keselamatan kerja, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
Sumber : LP-KPK
*Red KJK

0Komentar