Aktivitas galian tanah yang berada tidak jauh dari permukiman warga itu disebut telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan. Namun hingga saat ini, warga mengaku tidak pernah melihat adanya papan proyek maupun informasi resmi terkait perizinan kegiatan di lokasi tersebut.
Selain mempertanyakan legalitas aktivitas galian, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin dirasakan setiap hari. Debu dari kendaraan pengangkut tanah beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga dan dinilai mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak serta lansia.
“Setiap hari debu masuk ke rumah. Jalan jadi kotor, udara tidak sehat, ditambah suara bising kendaraan besar yang terus keluar masuk,” ungkap salah satu warga kepada awak media.
Tidak hanya itu, lalu lintas kendaraan truk pengangkut tanah yang diduga melebihi kapasitas muatan atau ODOL (Over Dimension Over Loading) disebut mulai merusak jalan lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
Warga mengaku khawatir terhadap keselamatan anak-anak sekolah maupun pengendara yang setiap hari melintas di area tersebut. Aktivitas kendaraan berat juga dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas di jalan lingkungan yang relatif sempit.
Atas kondisi tersebut, warga telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Ketua RT setempat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas galian tanah yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam surat pengaduannya, warga meminta Pemerintah Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan galian tanah tersebut, termasuk dokumen izin lingkungan, izin operasional, dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Warga juga menegaskan menolak segala bentuk kompensasi maupun dugaan “uang tutup mulut” dari pihak pengelola galian. Menurut mereka, persoalan ini bukan semata-mata soal materi, melainkan menyangkut keselamatan warga, kesehatan lingkungan, serta hak masyarakat untuk hidup nyaman dan aman di wilayahnya sendiri.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, dinas terkait, hingga aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga meminta adanya evaluasi dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan perizitube nan maupun ketentuan lingkungan hidup.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, warga khawatir aktivitas galian tanah tersebut akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan pengguna jalan.
Red KJK


0Komentar