Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Baru Terserap 25 Persen, Anggaran Pelatihan Puskesmas Sepatan Jadi Perhatian

Ukuran huruf
Print 0

Baru Terserap 25 Persen, Anggaran Pelatihan Puskesmas Sepatan Jadi Perhatian

Faktana.com | Tangerang – Paket Belanja Pelatihan UPTD Puskesmas Sepatan yang tercatat dalam sistem pengadaan nasional (LPSE) menjadi perhatian setelah realisasi anggarannya baru mencapai sekitar 25 persen dari total pagu. (7/5)

Berdasarkan data SPSE, kegiatan tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp120,9 juta, dengan realisasi sementara sekitar Rp30,7 juta. Hingga saat ini, status paket masih tercatat “sedang berjalan”, yang menunjukkan kegiatan belum selesai dan masih dalam proses pelaksanaan.

Pola Realisasi Anggaran Mulai Disorot

Dari penelusuran data, realisasi anggaran tercatat melalui dua transaksi pada periode awal tahun (Februari–Maret 2026). Namun setelah itu, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penyerapan anggaran.

Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut terkait:

- Tahapan pelaksanaan kegiatan

- Kesesuaian antara perencanaan dan realisasi

- Progres kegiatan di lapangan

KJK Resmi Ajukan Klarifikasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya telah melayangkan surat resmi permohonan konfirmasi kepada pihak UPTD Puskesmas Sepatan.

Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi informasi publik.

“Kami sudah menyampaikan surat konfirmasi resmi. Saat ini kami menunggu jawaban sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang,” ujarnya.

Berbasis Hak Informasi dan UU yang Berlaku

Langkah konfirmasi tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Menunggu Klarifikasi untuk Gambaran Utuh

Seiring status kegiatan yang masih berjalan, klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk menjelaskan:

- Progres pelaksanaan kegiatan pelatihan

- Rencana penggunaan sisa anggaran

- Kelengkapan data pelaksana kegiatan

Pengawasan Dilakukan Saat Proses Berjalan

KJK menilai bahwa pengawasan publik tidak harus menunggu kegiatan selesai, melainkan dapat dilakukan sejak proses berlangsung.

“Kami menunggu jawaban resmi. Prinsipnya sederhana, agar tidak ada ruang spekulasi dan semua menjadi terang secara data,” tambah Agus.

Ruang Hak Jawab Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Puskesmas Sepatan masih dalam tahap waktu untuk memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Red KJK

Baru Terserap 25 Persen, Anggaran Pelatihan Puskesmas Sepatan Jadi Perhatian
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin