Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama ini diduga masih bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi dilakukan secara terselubung namun terorganisir. Para pelaku diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal dengan sistem yang rapi dan tertutup.
Dalam dokumentasi yang beredar di kalangan warga, terlihat sejumlah pil yang diduga tramadol telah dikemas dalam plastik kecil dan siap diedarkan kepada pembeli.
Peredaran obat keras ini pun menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena diduga menyasar kalangan remaja dan anak muda di wilayah tersebut.
Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, situasi mendadak berubah. Sejumlah orang yang diduga terlibat terlihat panik dan berhamburan meninggalkan tempat.
“Begitu ada yang datang dan tanya-tanya, mereka langsung kabur. Seperti sudah tahu kalau itu ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Jum'at (10/4)
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas, guna menghentikan peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan respons cepat demi menjaga keamanan serta kesehatan lingkungan.
*Red

0Komentar