Sejumlah warga dan pihak terkait menilai hingga saat ini belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran secara mandiri oleh pihak perusahaan. Padahal, tanda batas tersebut seharusnya menjadi acuan dalam proses penataan dan penertiban bantaran sungai. Namun dalam pelaksanaannya, PT Intec diduga masih melampaui garis batas yang telah ditentukan BPN beberapa hari lalu.
“Pilok merah itu jelas sebagai penanda batas resmi dari BPN. Kalau dilanggar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar salah satu warga Desa Karet yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/04/2026).
Penertiban Sungai Cirarab sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah arahan Bupati, dalam rangka normalisasi aliran sungai guna mengurangi risiko banjir serta menjaga fungsi lingkungan. Namun, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan persoalan baru, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan pertanahan.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Tangerang telah melakukan pengukuran dan menetapkan batas garis sempadan Sungai Cirarab. Penandaan dengan pilok merah dimaksudkan agar seluruh pihak, termasuk perusahaan, mematuhi batas yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Intec belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat turun tangan secara tegas untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.
Kasus ini menambah daftar persoalan tata ruang dan pengelolaan wilayah di Kabupaten Tangerang, yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat serta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat.
(Red/KJK)

0Komentar