Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

GMPK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satpol PP Tangsel, Desak Pengusutan Tuntas

Ukuran huruf
Print 0

GMPK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satpol PP Tangsel, Desak Pengusutan Tuntas
Faktana.com | Tangerang Selatan - Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tengah menjadi sorotan publik. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terstruktur.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) GMPK, Ade Pratama Putra, SH, menegaskan bahwa posisi Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewenangan strategis yang sangat rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik di lapangan tidak sekadar pelanggaran disiplin. Jika benar terjadi penyalahgunaan jabatan untuk melancarkan atau ‘mengamankan’ kegiatan tertentu, maka ini sudah masuk ranah serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” ujar Ade dalam keterangannya.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban umum serta mendukung pembangunan yang taat aturan. Namun, apabila terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang.

GMPK menegaskan bahwa tindakan seperti pungli, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, GMPK menilai langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi melemahkan efek jera dan membuka ruang terulangnya praktik serupa.

“Kami mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk tidak hanya membersihkan permukaan. Harus ada keberanian politik untuk mengusut tuntas, termasuk mengungkap siapa aktor utama dan apakah ada pola yang sistematis,” lanjutnya.

GMPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan serta hasil investigasi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar struktur formal.

Jika tidak ditangani secara serius, dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta menciptakan iklim pembangunan yang tidak sehat.

Sebagai langkah konkret, GMPK menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan mengumpulkan data dan informasi di lapangan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami tidak akan berhenti sampai praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik ini dibongkar secara terang. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Ade.

GMPK berharap momentum ini dapat menjadi titik balik bagi pembenahan menyeluruh di tubuh Satpol PP Kota Tangerang Selatan agar kembali pada fungsi utamanya sebagai penegak aturan dan pelayan masyarakat.

*Red/KJK 

GMPK Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Satpol PP Tangsel, Desak Pengusutan Tuntas
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin