Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

Tumpukan Sampah Diduga Kiriman Luar Daerah, Warga Sepatan Timur Keluhkan Bau Menyengat

Ukuran huruf
Print 0

Tumpukan Sampah Diduga Kiriman Luar Daerah, Warga Sepatan Timur Keluhkan Bau Menyengat
Faktana.com | Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah dalam jumlah besar yang diduga berasal dari wilayah Tangerang Selatan ke wilayah Kabupaten Tangerang terpantau pada Senin (16/2/2026) di Jalan Raya Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi, terlihat tumpukan sampah bercampur yang diduga dibuang secara tidak resmi di atas lahan terbuka. Bau menyengat tercium hingga radius beberapa meter dan, menurut keterangan warga sekitar, kondisi tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Sejumlah warga menyampaikan adanya indikasi aktivitas bongkar muat sampah yang dilakukan pada waktu tertentu. Namun demikian, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Pengakuan Pekerja: Dijanjikan Upah Mingguan

Tiga orang yang mengaku bekerja sebagai pemulung menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah seseorang yang diduga sebagai pengelola.

“Kami disuruh kerja dan dijanjikan gaji Rp500 ribu per minggu. Katanya pengelolanya Ibu Umi dari Cibodas. Tapi sampai sekarang belum pernah datang lagi,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut kepada pihak yang disebutkan.

Keterangan Pemilik Lahan

Tim media juga mendatangi sebuah warung di seberang lokasi. Seorang pria yang mengaku sebagai mantan jaro sekaligus pemilik lahan menyatakan bahwa aktivitas tersebut awalnya diduga mendapatkan izin dari oknum tertentu di tingkat desa, namun izin tersebut disebut telah dicabut.

“Tanah ini milik saya, tetapi saya tidak mengetahui secara detail awal mula kegiatan ini berjalan. Setahu saya pengelolanya bernama Umi, dan sampai sekarang belum ada lagi ke sini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melanggar, aktivitas pembuangan sampah lintas wilayah tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut melarang pembuangan sampah tidak sesuai peruntukan serta mewajibkan pengelolaan yang memenuhi standar lingkungan.

Selain itu, ketentuan Peraturan Daerah (Perda) baik di Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan juga mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan sampah.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila terbukti melalui proses hukum yang sah.

Masyarakat Minta Sidak

Warga berharap dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan status perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Redaksi dalam pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Informasi disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber yang ditemui di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan narasumber belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red/KJK

Tumpukan Sampah Diduga Kiriman Luar Daerah, Warga Sepatan Timur Keluhkan Bau Menyengat
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin