Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

LSM GPSM Banten Layangkan Klarifikasi atas Temuan BPK soal Kelebihan TPBK Rp26,7 Miliar di Pemkab Tangerang

Ukuran huruf
Print 0

LSM GPSM Banten Layangkan Klarifikasi atas Temuan BPK soal Kelebihan TPBK Rp26,7 Miliar di Pemkab Tangerang
Keterangan Foto: Ilustrasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan surat klarifikasi LSM Gerakan Pemantau Sosial Masyarakat (GPSM) Banten terkait temuan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Faktana.com | Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Sosial Masyarakat (LSM GPSM) Banten secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan permohonan informasi kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten terkait kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) Tahun Anggaran 2024. 

Surat klarifikasi tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran TPBK dengan nilai total mencapai Rp26.729.654.502,53.

Rincian Temuan BPK RI

Dalam LHP tersebut, BPK RI menyatakan bahwa pembayaran TPBK pada beberapa instansi tidak memedomani ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024, yang mengatur bahwa ASN pada RSUD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya berhak menerima 75 persen dari besaran TPBK pada jenjang yang sama di perangkat daerah lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK direalisasikan 100 persen, sehingga menimbulkan selisih kelebihan pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12.970.798.347,50
  2. RSUD Balaraja: Rp6.981.938.174,75
  3. RSUD Pakuhaji: Rp2.825.861.608,00
  4. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang: Rp3.951.056.372,28

Total kelebihan pembayaran TPBK tersebut mencapai Rp26.729.654.502,53.

BPK RI dalam rekomendasinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta melakukan perbaikan tata kelola penganggaran dan pembayaran TPBK.

LSM GPSM Banten Minta Klarifikasi Resmi

Ketua LSM GPSM Banten, Zaenal Abidin, S.H, menyampaikan bahwa surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi dan tertulis dari instansi terkait, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami menyampaikan surat klarifikasi ini dalam rangka fungsi kontrol sosial masyarakat, tanpa melampaui kewenangan aparat penegak hukum, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak,” ujar Zaenal Abidin, (9/1).

Hal senada disampaikan Sekretaris LSM GPSM Banten, Yana Rohmana, S.Pd, yang menegaskan bahwa klarifikasi tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik akibat minimnya informasi resmi.

LSM GPSM Banten memberikan waktu 3 x 24 jam kepada masing-masing instansi untuk memberikan jawaban tertulis yang terang dan jelas, agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi isu yang lebih besar di kemudian hari dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dasar Hukum

Langkah klarifikasi yang dilakukan LSM GPSM Banten berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
  • Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 jo. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi-instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi atas temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Rilisan berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta informasi surat klarifikasi LSM GPSM Banten. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan di luar dokumen resmi pemeriksaan, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

**Red
LSM GPSM Banten Layangkan Klarifikasi atas Temuan BPK soal Kelebihan TPBK Rp26,7 Miliar di Pemkab Tangerang
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin