![]() |
| Keterangan Foto: Ilustrasi temuan BPK terkait pengelolaan Dana BOS dan kelebihan pembayaran tunjangan pada sektor pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024. (Sumber: Dokumen LHP BPK RI) |
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat temuan yang mencakup pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada beberapa satuan pendidikan negeri serta kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Uji Petik Dana BOS pada Sejumlah Sekolah
Berdasarkan LHP BPK, dilakukan uji petik pemeriksaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 pada tujuh satuan pendidikan negeri, yakni:
- SD Negeri Gintung II
- SD Negeri Kutabumi I
- SD Negeri Binong II
- SD Negeri Ciangir II
- SD Negeri Curug II
- SMP Negeri 2 Sepatan Timur
- SMP Negeri 1 Sindang Jaya
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berkaitan dengan:
- Ketidaksesuaian realisasi belanja dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
- Kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban belanja;
- Kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLaH);
- Ketidaksesuaian pencatatan transaksi pada Aplikasi RKAS (ARKAS) dan Buku Kas Umum (BKU) dengan kondisi riil di lapangan.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal dan pengawasan dalam pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan yang menjadi objek uji petik.
Temuan Kelebihan Pembayaran Tunjangan
Selain Dana BOS, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.205.625.924,00. Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp756.407.698,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp449.218.226,00.
Temuan tersebut melibatkan 534 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 145 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BPK menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan antara lain oleh belum diperbaruinya data status anak penerima tunjangan, lemahnya verifikasi administrasi, serta keterbatasan sistem aplikasi penggajian.
GPSM Banten Layangkan Klarifikasi ke Disdik dan Sekolah
Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Gerakan Pemantau Sosial Masyarakat (GPSM) Banten melayangkan surat klarifikasi resmi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta sekolah-sekolah yang menjadi objek uji petik pemeriksaan BPK.
Ketua GPSM Banten, Zaenal Abidin, S.H., didampingi Sekretaris Yana Rohmana, S.Pd., menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan tertulis terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, baik pada tingkat perangkat daerah maupun satuan pendidikan.
“Surat klarifikasi ini kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah guna meminta penjelasan resmi atas temuan BPK, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS dan penyelesaian kelebihan pembayaran tunjangan. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pemantauan dan kontrol sosial masyarakat,” ujar Zaenal Abidin.
GPSM Banten menegaskan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan secara konstitusional, tidak menghakimi, serta tidak melampaui kewenangan aparat penegak hukum, dengan tujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola keuangan pendidikan.
Rekomendasi BPK
Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait:
- Menindaklanjuti pengembalian sisa kelebihan pembayaran tunjangan ke RKUD;
- Memperkuat pengendalian internal dan pengawasan pengelolaan Dana BOS;
- Melakukan perbaikan administrasi dan sistem pendukung penggajian;
- Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sekolah-sekolah terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi atas temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi
Rilisan berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta informasi surat klarifikasi LSM GPSM Banten. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan di luar dokumen resmi pemeriksaan, serta tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**Red

0Komentar