Pantauan media di lokasi pada Selasa, 8 September 2026, menunjukkan sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pembongkaran, perapihan dan pengerjaan badan jalan. Dari dokumentasi lapangan, sebagian pekerja terlihat mengenakan rompi kerja, sementara beberapa lainnya tampak bekerja dengan pakaian sehari-hari, celana pendek dan sandal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan, khususnya ketika pekerja beraktivitas di antara material bangunan, batu, paving blok dan peralatan kerja.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian:
- Nama kegiatan: Paving Blok Jl. Lingkungan Menuju Samping Pipa Gas Kp. Peusar RT 002/001 Binong Curug
- Lokasi: Kecamatan Curug
- Sumber dana: APBD Kabupaten Tangerang TA 2026
- Nilai pekerjaan: Rp99.776.000
- Volume: Panjang 85 meter x lebar 1,5 meter
- Pelaksana: CV. Utama Putra Jaya
- Waktu pelaksanaan: 21 hari kalender
Pada bagian bawah papan informasi juga tercantum tulisan, “Proyek ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar.”
Karena bersumber dari anggaran publik, aspek keselamatan kerja, kualitas pelaksanaan serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis menjadi bagian penting yang patut diperhatikan.
Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, penggunaan alat pelindung diri juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Dengan demikian, kondisi pekerja yang terlihat belum menggunakan APD secara lengkap sebagaimana tampak dalam dokumentasi lapangan patut menjadi perhatian dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan, terutama terkait standar keselamatan yang diterapkan selama proyek berlangsung.
APD yang digunakan tentunya perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya di lapangan, antara lain perlindungan kepala, tangan, kaki, tubuh maupun perlengkapan keselamatan lainnya sesuai kebutuhan pekerjaan.
Selain aspek keselamatan kerja, keberadaan pengawasan di lapangan juga menjadi perhatian.
Dalam pantauan pada saat kegiatan berlangsung, media tidak melihat secara langsung petugas pengawas berada di lokasi. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kecamatan Curug, pengawasan pekerjaan disebut dilakukan oleh seseorang yang disebut berinisial K.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kapasitas, tugas dan tanggung jawab pengawas dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Pengawasan menjadi penting bukan hanya untuk memastikan progres pekerjaan, tetapi juga untuk melihat kesesuaian volume, mutu material, metode pelaksanaan, keselamatan kerja serta hasil akhir pekerjaan.
Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Temuan di lapangan merupakan hasil pengamatan visual pada waktu tertentu dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.
Untuk itu, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya unsur yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup aspek K3, penggunaan APD, pengawasan pekerjaan, kesesuaian volume dan material, metode pelaksanaan, serta kualitas hasil pekerjaan, sehingga pembangunan yang menggunakan APBD tersebut benar-benar terlaksana sesuai ketentuan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, pihak pelaksana CV. Utama Putra Jaya juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dan pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, dokumentasi visual dan informasi pada papan kegiatan, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Prinsip pemberitaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban pers untuk menyampaikan informasi secara akurat serta menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab.
Media akan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana, pengawas maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
(Red Tim)

0Komentar