![]() |
| Foto : Aktivitas pekerja saat mengerjakan pembangunan/pemeliharaan SPAL rumah tangga di Jalan Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, 15 Agustus 2026. |
FAKTANA.com | KABUPATEN TANGERANG — Penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan pembangunan/pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) rumah tangga di Jalan Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian dalam penelusuran awal.
Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terdokumentasi di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan SPAL Rumah Tangga Wilayah Kecamatan Mauk, Jl. Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Pada papan proyek tercantum sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp143.548.000 dan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Papan tersebut juga mencantumkan CV Maulida Putri Pantura sebagai pelaksana.
Dokumentasi lapangan diambil pada 15 Agustus 2026 dan memperlihatkan sejumlah pekerja sedang melakukan pekerjaan konstruksi saluran di sekitar Jalan Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin.
Apa yang Dikerjakan?
Secara fisik, pekerjaan yang terlihat berupa pembangunan saluran menggunakan konstruksi pasangan batu. Material batu terlihat berada di sekitar area pekerjaan, sementara sejumlah pekerja melakukan pemasangan dan penataan material pada badan saluran.
Namun, dokumentasi visual tersebut belum cukup untuk menentukan apakah seluruh konstruksi telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Karena itu, penelusuran diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah volume dan mutu pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan volume serta spesifikasi yang dibayarkan melalui APBD?
![]() |
| Aktivitas pekerja dan material konstruksi di sekitar saluran SPAL Jalan Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin. |
Siapa Pelaksana dan Dari Mana Anggarannya?
Berdasarkan papan informasi yang ditemukan di lokasi, pelaksana pekerjaan adalah CV Maulida Putri Pantura.
Adapun sumber dananya tercantum APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai proyek Rp143.548.000.
Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat pada dasarnya dapat mengetahui identitas dasar kegiatan. Namun, informasi pada papan proyek belum menjawab secara rinci berapa volume pekerjaan yang harus diselesaikan berdasarkan RAB dan kontrak.
Kapan dan Di Mana Pekerjaan Dilaksanakan?
Papan proyek menyebutkan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Lokasi yang tercantum adalah Jalan Raya Pekayon, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dokumentasi lapangan yang menjadi bahan penelusuran ini juga mencantumkan koordinat sekitar 6,0810 S dan 106,5460 E, dengan penanda lokasi Jalan Raya Pekayon, Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Dengan demikian, titik yang menjadi fokus pemberitaan awal ini adalah lokasi pekerjaan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, bukan lokasi lain.
Mengapa Perlu Ditelusuri?
Nilai pekerjaan sebesar Rp143.548.000 menjadi alasan penting untuk melihat lebih jauh kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan fisik.
Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya pekerjaan. Dari dokumentasi, aktivitas pekerjaan memang terlihat berlangsung.
![]() |
| Kondisi saluran pasangan batu yang tengah dikerjakan pada lokasi proyek SPAL di wilayah Desa Jatiwaringin. |
Yang perlu dijawab adalah apakah seluruh volume yang tercantum dalam dokumen pekerjaan benar-benar dikerjakan dan apakah konstruksi yang terpasang sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pencocokan antara kondisi lapangan dengan:
- RAB atau BOQ;
- kontrak pekerjaan;
- gambar kerja;
- RKS/spesifikasi teknis;
- volume pekerjaan;
- laporan progres;
- dokumen pemeriksaan pekerjaan;
- serta dokumen pembayaran apabila telah dilakukan.
Berapa Volume Sebenarnya?
Inilah salah satu titik penting dalam penelusuran.
Dari papan informasi yang terlihat di lapangan belum diketahui berapa panjang total saluran, lebar saluran, kedalaman, ketebalan pasangan batu, volume galian maupun volume pasangan batu yang menjadi dasar perhitungan nilai pekerjaan.
Padahal, untuk pekerjaan konstruksi, nilai kontrak harus dapat dikaitkan dengan item dan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Karena itu, pengukuran fisik menjadi penting.
Panjang saluran perlu diukur. Dimensi konstruksi perlu diperiksa. Volume pasangan batu perlu dihitung. Selanjutnya hasil pengukuran tersebut dapat dibandingkan dengan RAB atau BOQ.
Jika terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang sebelum ditarik kesimpulan.
Bagaimana Dengan Mutu Pasangan Batu?
Dokumentasi menunjukkan saluran menggunakan konstruksi pasangan batu.
Secara visual, beberapa bagian pasangan terlihat memiliki susunan batu dengan ukuran yang beragam dan permukaan yang belum menunjukkan hasil finishing secara keseluruhan.
Tetapi kondisi visual tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.
Untuk menilai mutu secara objektif, harus diketahui terlebih dahulu standar yang ditetapkan dalam RKS atau gambar kerja, termasuk ukuran batu, ketebalan pasangan, komposisi adukan, kedalaman pondasi dan konstruksi dasar saluran.
Dengan demikian, penilaian tidak didasarkan pada asumsi, tetapi pada perbandingan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik.
Bagaimana Pengawasannya?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai pengawasan.
Siapa pihak yang bertugas melakukan pengawasan pekerjaan? Bagaimana pemeriksaan volume dilakukan? Apakah setiap tahapan pekerjaan dicatat dalam laporan harian dan mingguan? Dan apakah pembayaran nantinya didasarkan pada hasil pengukuran pekerjaan yang benar-benar terpasang?
Pertanyaan tersebut penting karena pekerjaan menggunakan APBD Kabupaten Tangerang, sehingga proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya perlu dapat dijelaskan secara transparan.
Bagaimana Aspek Keselamatan Kerjanya?
Dalam dokumentasi terlihat sejumlah pekerja menggunakan rompi keselamatan.
Namun, aspek keselamatan pekerjaan secara keseluruhan tetap perlu dikonfirmasi, terutama karena lokasi pekerjaan berada di sekitar jalan yang digunakan masyarakat.
Hal yang perlu dilihat antara lain pengamanan area pekerjaan, rambu pekerjaan, alat pelindung diri, serta langkah pengamanan terhadap pekerja dan pengguna jalan.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Penelusuran ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan, kerugian negara, pekerjaan fiktif, mark-up maupun pelanggaran hukum.
Sampai tahap ini, fakta yang dapat disampaikan adalah adanya pekerjaan sebagaimana tercantum pada papan proyek, nilai kegiatan sebesar Rp143.548.000, sumber dana APBD Kabupaten Tangerang TA 2026, pelaksana CV Maulida Putri Pantura, serta kondisi fisik pekerjaan yang terdokumentasi pada 15 Agustus 2026.
Adapun apakah pekerjaan tersebut telah sesuai volume, mutu, spesifikasi, waktu dan nilai kontrak, masih membutuhkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dari pihak terkait.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, pihak Kecamatan Mauk, pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan, instansi teknis, pengawas maupun CV Maulida Putri Pantura perlu diberikan ruang untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Beberapa pertanyaan utama yang akan menjadi bagian dari penelusuran selanjutnya antara lain:
Berapa panjang saluran yang dikontrakkan? Berapa volume pasangan batu dalam RAB? Apa spesifikasi teknisnya? Siapa pengawasnya? Berapa progres pekerjaan? Bagaimana mekanisme pengukuran sebelum pembayaran? Dan apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Pers memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dengan tetap mengedepankan informasi yang tepat, akurat, berimbang dan asas praduga tidak bersalah.
Pihak yang merasa memiliki data atau keterangan berbeda juga memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penelusuran ini akan dilanjutkan dengan membandingkan dokumen pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan untuk mengetahui secara objektif apakah pelaksanaan SPAL di Desa Jatiwaringin telah sesuai dengan perencanaan dan kontrak yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
(Red)




0Komentar