FAKTANA.com, TANGERANG SELATAN – Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) resmi melayangkan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran legalitas dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Liberty KTV, Bar & Club yang berlokasi di Jalan Raya Serpong KM 7 No.7, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 061/ForTang/SLDPP/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Surat tersebut penandatanganan Sekretaris Jenderal Fortang, Tri Syahrizal .
Dalam laporan itu, Fortang meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Liberty KTV, termasuk memeriksa seluruh legalitas dan perizinan kegiatan.
Selain itu, Fortang menyoroti dugaan peredaran atau penjualan minuman beralkohol yang menurut mereka belum memenuhi ketentuan perizinan dan barang kena cukai.
Fortang juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penambahan atau perluasan ruang karaoke untuk memastikan kesesuaiannya dengan perizinan bangunan. Di sisi lain, mereka juga ikut menyimpulkan dugaan ketidaksesuaian kewajiban pajak daerah atas kegiatan usaha hiburan tersebut.
Dugaan tersebut, menurut Fortang, berkaitan dengan sejumlah peraturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Iya, hari ini kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran Perda terkait Liberty ke Pemkot Tangsel melalui Satpol PP. Kalau memang terbukti pelanggaran, kami minta segera ditutup. Kami juga akan turun ke jalan, ujar Tri Syahrizal usai melaporkan, Selasa (18/8/2026).
Tri Syahrizal meminta Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan instansi instansi lain, ia meminta Satpol PP berkoordinasi dengan pihak terkait.
Fortang juga meminta agar tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Selain itu, Fortang meminta adanya ruang pembahasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut laporan secara terbuka.
Sebelumnya, Tri Syahrizal juga telah menyampaikan dugaan serupa. Ia mengatakan Fortang menduga Liberty belum memiliki izin terkait peredaran minuman beralkohol serta hak legalitas penambahan ruang karaoke.
“Kami menduga THM Liberty belum memiliki izin Minol dan pengemplang pajak. Apalagi kami duga penambahan ruangan karaoke itu juga belum ada izin dari Pemkot Tangsel. Ya, harus segera ditindak segel jika terbukti,” tegas Tri Syahrizal, Sabtu (15/8/2026) malam.
Menurutnya, laporan resmi kepada Satpol PP merupakan langkah Fortang untuk melakukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang.
Ia berharap proses penegakan aturan dapat dilakukan secara objektif dan transparan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pembiaran,” demikian isi surat Fortang.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Liberty KTV belum memberikan tanggapan terkait laporan dan sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan Fortang.
(Red/Tim/KJK)

0Komentar