Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

11 Investor Anggota PPBNI Satria Banten Klaim Rugi Rp8,95 Miliar, Biro Hukum Berikan Pendampingan

Ukuran huruf
Print 0

11 Investor Anggota PPBNI Satria Banten Klaim Rugi Rp8,95 Miliar, Biro Hukum Berikan Pendampingan

FAKTANA.com | CILEGON, BANTEN — Sebanyak 11 investor yang merupakan anggota PPBNI Satria Banten tengah memperjuangkan penyelesaian persoalan kerja sama yang mereka sebut telah menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.

Atas persoalan tersebut, Biro Hukum PPBNI Satria Banten memberikan pendampingan kepada para investor yang merupakan anggota organisasi. Pendampingan dilakukan untuk membantu memperjuangkan hak-hak para anggota sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.

Biro Hukum PPBNI Satria Banten menyatakan proses pendampingan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, musyawarah, mediasi, serta langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Hubungan Kerja Sama

Persoalan tersebut bermula dari hubungan kerja sama antara para investor dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi berlangsung diketahui menjabat sebagai Manajer Area PT Sapta Sarana Sejahtera.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan para investor, hubungan kerja sama tersebut antara lain didukung sejumlah dokumen, di antaranya Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), bukti transfer, invoice, kuitansi, komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya.

Para investor menyatakan transaksi dilakukan berdasarkan kepercayaan terhadap kapasitas Muhammad Ardiansyah yang ketika itu berhubungan dengan mereka dengan menggunakan jabatan, nama, identitas dan/atau atribut PT Sapta Sarana Sejahtera.

Namun, setelah kewajiban pembayaran jatuh tempo, para investor menyatakan pembayaran yang menjadi hak mereka belum terselesaikan.

PT Sapta Sarana Sejahtera Berikan Tanggapan

Dalam perkembangan penanganan persoalan tersebut, PT Sapta Sarana Sejahtera melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan atas somasi yang sebelumnya disampaikan.

Dalam tanggapannya, pihak perusahaan pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Muhammad Ardiansyah dalam transaksi dengan para investor dilakukan tanpa persetujuan, perintah maupun kewenangan dari perusahaan.

Perusahaan juga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pribadi Muhammad Ardiansyah.

Biro Hukum PPBNI Satria Banten menyatakan menghormati jawaban yang disampaikan pihak perusahaan. Namun, biro hukum tersebut masih mempertanyakan dan belum sependapat dengan kesimpulan bahwa seluruh transaksi merupakan tindakan pribadi.

Menurut Biro Hukum PPBNI Satria Banten, persoalan mengenai kewenangan dan keterkaitan tindakan Muhammad Ardiansyah dengan kedudukannya sebagai Manajer Area perlu dilihat berdasarkan keseluruhan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang ada.

Biro Hukum Minta Seluruh Fakta Dibuka

Biro Hukum PPBNI Satria Banten meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan keterangan secara terbuka untuk menjelaskan rangkaian transaksi yang melibatkan 11 investor.

Hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain mengenai proses transaksi, penggunaan identitas atau atribut perusahaan, pihak-pihak yang mengetahui transaksi, penggunaan dana, serta hubungan transaksi dengan kegiatan pekerjaan perusahaan pada saat itu.

“Kami tidak meminta siapa pun memberikan keterangan yang tidak benar. Yang kami minta adalah membuka fakta sebenarnya. Kalau perusahaan mengetahui, tunjukkan buktinya. Kalau memang seluruhnya tindakan pribadi, hal tersebut juga harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., CPLA, dari Biro Hukum PPBNI Satria Banten.

Pendampingan sebagai Bentuk Solidaritas Organisasi

Biro Hukum PPBNI Satria Banten menegaskan bahwa pendampingan diberikan karena 11 investor yang mengaku mengalami kerugian tersebut merupakan anggota organisasi.

Menurut Muhlisin, organisasi memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi anggotanya dalam menghadapi persoalan hukum maupun sengketa yang berkaitan dengan hak dan kepentingan mereka.

“Mereka adalah anggota dan keluarga besar kami. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mendampingi, menjaga dan membela hak-hak anggota kami secara maksimal. Tetapi seluruh pembelaan akan kami lakukan dalam koridor hukum dan konstitusi,” katanya.

Dalam proses selanjutnya, pendampingan dapat ditempuh melalui sejumlah mekanisme, mulai dari musyawarah dan mediasi hingga langkah hukum perdata maupun pidana apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang memadai.

Biro Hukum juga menyatakan terbuka terhadap kemungkinan meminta fasilitasi pemerintah daerah guna membantu mempertemukan para pihak.

Harapkan Mediasi Pemerintah

Biro Hukum PPBNI Satria Banten berharap Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten dapat membantu memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Biro Hukum, para investor merupakan bagian dari pelaku usaha di Banten sehingga penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara konstruktif dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kondusivitas iklim usaha.

Meski demikian, Biro Hukum PPBNI Satria Banten menyatakan bahwa ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah masih terbuka.

“Yang kami perjuangkan adalah hak 11 anggota kami. Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama, membuka fakta dan mencari penyelesaian. Apabila musyawarah dapat menghasilkan solusi yang adil, tentu itulah yang kami utamakan,” tutup Muhlisin.

Catatan Redaksi

Persoalan antara para investor, Muhammad Ardiansyah dan PT Sapta Sarana Sejahtera sebagaimana diberitakan di atas masih dalam proses penyelesaian. Penyebutan pihak dan kronologi dalam berita ini didasarkan pada keterangan serta dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

*Red

11 Investor Anggota PPBNI Satria Banten Klaim Rugi Rp8,95 Miliar, Biro Hukum Berikan Pendampingan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin