Gfr7GUOpGSziGfGpTUM7GSz0Gi==
Breaking
News

LP-KPK Sampaikan Pengaduan dan Permohonan Klarifikasi ke PLN UID Banten

Ukuran huruf
Print 0

LP-KPK Sampaikan Pengaduan dan Permohonan Klarifikasi ke PLN UID Banten
Faktana.com | Tangerang - Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tangerang menyampaikan surat pengaduan kepada PLN UID Banten terkait pelaksanaan pekerjaan galian kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV di Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 024/SLP/LP-KPK/KAB TNG/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditujukan kepada General Manager PLN UID Banten.

Dalam surat tersebut, LP-KPK menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permohonan klarifikasi atas pelaksanaan pekerjaan yang menurut hasil pemantauan lembaga tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Ketua Eksekutif LP-KPK Kabupaten Tangerang, Mohamad Tamrin, S.H., menjelaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

"Kami hanya meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka," tulis LP-KPK dalam surat pengaduannya.

Adapun beberapa hal yang dimintakan klarifikasi oleh LP-KPK meliputi:

  • Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis yang berlaku;
  • Perizinan pekerjaan yang berkaitan dengan instansi terkait;
  • Kompetensi tenaga kerja dan pengawas lapangan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

LP-KPK juga melampirkan dokumentasi hasil pemantauan lapangan sebagai bahan pendukung permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada PLN UID Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PLN UID Banten, PLN UP3 Teluknaga, maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait substansi yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut.

Karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan isi surat pengaduan dan permohonan klarifikasi yang disampaikan LP-KPK kepada pihak terkait, serta bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PLN UID Banten, PLN UP3 Teluknaga, kontraktor pelaksana, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pengaduan resmi LP-KPK Kabupaten Tangerang. Semua poin yang disebutkan masih berupa pertanyaan dan permohonan klarifikasi dari pelapor kepada pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi. 

*Red

LP-KPK Sampaikan Pengaduan dan Permohonan Klarifikasi ke PLN UID Banten
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin