Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan tata kelola aset daerah agar pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas didampingi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Hidayat.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Bidang Aset, Aron Nugraha, beserta jajaran staf. Pembahasan difokuskan pada alur mekanisme persetujuan pinjam pakai aset, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi administrasi, hingga proses persetujuan dan pengawasan pemanfaatan aset.
Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan pentingnya kesesuaian prosedur pinjam pakai dengan regulasi yang berlaku, transparansi administrasi, serta akuntabilitas penggunaan aset daerah. Hal ini dinilai krusial guna mencegah potensi permasalahan hukum dan memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pinjam pakai Barang Milik Daerah, sehingga proses pengelolaan aset di lingkungan Disporabudpar Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan profesional.
Sumber: disporabudpar.kabtng
**Red

0Komentar