Faktana.com | Tangerang – Proyek paving blok di Kampung Minyak RT 01/03, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Berdasarkan dokumentasi foto dan pantauan langsung di lokasi, pekerjaan yang masih berlangsung tersebut diduga dikerjakan tanpa pengawasan, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.(14/12)
Dari pantauan di lapangan, terlihat hasil pemasangan paving blok sudah bermasalah meskipun pekerjaan belum selesai. Sejumlah paving tampak pecah, retak, bergeser, dan permukaan jalan tidak rata. Kanstin atau pembatas jalan terlihat rusak dan tidak sejajar. Kondisi tersebut diperkuat dengan dokumentasi foto yang menunjukkan kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.
Selain itu, dalam dokumentasi foto juga terlihat adanya pohon besar di tengah atau di sisi jalur paving. Namun, pemasangan paving blok tampak dilakukan tanpa penyesuaian teknis, seperti pemotongan rapi, pemberian ruang bebas, atau perlindungan struktur akar. Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan paving cepat rusak akibat dorongan akar pohon.
Tak hanya soal kualitas fisik, aspek keselamatan kerja juga disorot. Pada saat pekerjaan berlangsung, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan K3, seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi kerja.
Lebih lanjut, saat dilakukan konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa pelaksana dan pengawas proyek tidak berada di tempat.
“Pelaksana dan pengawas tidak ada di lokasi,” ujar salah seorang pekerja.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan tidak adanya pengawasan langsung di lapangan, padahal pekerjaan masih berjalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Proyek paving blok tersebut tercantum sebagai kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum, dengan nilai anggaran Rp149.248.000, bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, dan dikerjakan oleh CV. Akmarina dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender.
Menanggapi temuan tersebut, Dirman, selaku Tim Investigasi LSM KOMANDO, menyatakan bahwa proyek tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh.
“Pekerjaan masih berjalan, tapi sudah terlihat banyak masalah. Tidak ada pengawasan, pekerja tidak memakai K3, dan pemasangan paving di sekitar pohon tanpa penanganan teknis. Ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Dirman.
LSM KOMANDO mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas teknis dan pihak Kecamatan Sepatan Timur agar segera melakukan pemeriksaan fisik di lapangan serta menindak tegas kontraktor apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi maupun ketentuan K3.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Akmarina selaku pelaksana pekerjaan serta pihak Kecamatan Sepatan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
(Red)

0Komentar