Menurut penuturan warga, kabel-kabel jaringan tersebut dipasang melintang di depan rumah dan di jalan lingkungan tanpa memperhatikan estetika maupun aspek keselamatan. Kondisi itu membuat warga merasa resah, terutama saat melintas menggunakan kendaraan.
“Kabelnya rendah dan berantakan. Kalau naik motor sering khawatir nyangkut. Kami juga tidak tahu ini punya perusahaan mana, dan mereka memasang tiang di lahan saya tanpa ada koordinasi terlebih dahulu,” ujar Siti (nama disamarkan), warga Desa Sarakan.
Selain kabel semrawut, sejumlah tiang baru yang muncul di beberapa titik pemukiman juga dikeluhkan warga. Tiang tersebut diduga merupakan penopang jaringan dari salah satu penyedia layanan internet.
“Tiba-tiba ada yang datang pasang tiang di depan rumah warga. Tidak ada sosialisasi atau izin lingkungan. Kami khawatir kalau roboh atau mengganggu jalur listrik,” tambah Agil, warga lainnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sarakan melalui Ketua RT 02 RW 01 mengaku belum pernah menerima pengajuan izin terkait pendirian tiang tersebut. Pihak desa berencana melakukan pengecekan ke lapangan dan memanggil perusahaan penyedia layanan internet untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan melakukan pengecekan lapangan dan memanggil pihak terkait. Setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum wajib melalui izin resmi,” ungkap perwakilan Pemerintah Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan kabel dan tiang yang diduga ilegal tersebut agar tidak membahayakan masyarakat maupun merusak kenyamanan lingkungan.
(Red/KJK)

0Komentar